Hukum Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver untuk Penelitian Ilmiah
NU Online Ā· Selasa, 6 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Bushiri
Kolumnis
Dalam pendidikan kedokteran terdapat istilah 'bedah mayat anatomis', yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran. Pemeriksaan ini menjadi sangat penting bagi mahasiswa kedokteran dalam mempelajari ilmu anatomi manusia. Kadaver atau mayat sebagai media penelitian ilmiah menjadi sangat penting dalam pendidikan kedokteran modern.
Ā
Pemanfaatan Mayat untuk Kepentingan Ilmiah
Bagaimana pandangan Islam terkait pemanfaatan mayat sebagai kadaverĀ untuk kepentingan ilmu kedokteran?
Ā
Dalam agama Islam tubuh manusia sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya, baik saat hidup maupun ketika sudah meninggal. Tubuh manusia yang sudah meninggal tidak boleh direndahkan dan dirusak dengan cara apapun.
Ā
Dalam hadits riwayatkan Sayyidah Aisyah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Ā
Baca Juga
Nabi Musa dan Mayat di Tempat Sampah
ŁŁŲ³ŁŲ±Ł Ų¹ŁŲøŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ±ŁŁŁ ŲŁŁŁŁŲ§
Ā
Artinya, āMematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup.ā (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ā
Merujuk pada pendapat As-Shan'ani, hadits di atas menunjukkan larangan menyakiti mayat dalam bentuk apapun, baik dipukul, dilukai, dan semacamnya. Mayat yang dilukai akan merasakan rasa sakit yang sama seperti saat dia hidup. (As-Shanāani, At-Tanwir Syarh Jamiāis Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darussalam: 2011], juz VIII, halaman 146).
Ā
Pemanfaatan Mayat dalam Keputusan Muktamar NU ke-32
Berkaitan pemanfaatan mayat untuk penelitian ilmiah, masalah ini pernah dibahas pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar pada 27 Maret 2010/11 R.Akhir 1431. Dalam keputusan disebutkan bahwa hukum membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi diperbolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Ā
Keputusan tersebut merujuk pada pendapat ulama kontemporer Syekh WahbahĀ Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami. Menurut Syekh Wahbah, membedah mayat untuk kepentingan studi kedokteran hukumnya diperbolehkan selama memang menjadi kebutuhan dan tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Ā
ŁŲØŁŲ§Ų” Ų¹ŁŁ ŁŲ°Ł Ų§ŁŲ¢Ų±Ų§Ų” Ų§ŁŁ
ŲØŁŲŲ©: ŁŲ¬ŁŲ² Ų§ŁŲŖŲ“Ų±ŁŲ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ¶Ų±ŁŲ±Ų© أ٠اŁŲŲ§Ų¬Ų© ŲØŁŲµŲÆ Ų§ŁŲŖŲ¹ŁŁŁ
ŁŲ£ŲŗŲ±Ų§Ų¶ Ų·ŲØŁŲ©Ų Ų£Ł ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ© Ų³ŲØŲØ Ų§ŁŁŁŲ§Ų© ŁŲ„Ų«ŲØŲ§ŲŖ Ų§ŁŲ¬ŁŲ§ŁŲ© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŖŁŁ
ŲØŲ§ŁŁŲŖŁ ŁŁŲŁ Ų°ŁŁ ŁŲ£ŲŗŲ±Ų§Ų¶ Ų¬ŁŲ§Ų¦ŁŲ© Ų„Ų°Ų§ ŲŖŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲµŁŁ Ų„ŁŁ Ų§ŁŲŁ ŁŁ Ų£Ł
Ų± Ų§ŁŲ¬ŁŲ§ŁŲ©Ų ŁŁŲ£ŲÆŁŲ© Ų§ŁŲÆŲ§ŁŲ© Ų¹ŁŁ ŁŲ¬ŁŲØ Ų§ŁŲ¹ŲÆŁ ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲŁŲ§Ł
Ų ŲŲŖŁ ŁŲ§ ŁŲøŁŁ
ŲØŲ±ŁŲ”Ų ŁŁŲ§ ŁŁŁŲŖ Ł
Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲ§ŲØ Ł
Ų¬Ų±Ł
Ų£Ų«ŁŁ
Ā
Artinya, āBerdasarkan pendapat ini (Syafiāiyah dan Malikiyah) yang memperbolehkan (pembedahan jenazah karena menelan harta), maka diperbolehkan melakukan otopsi (operasi) pada tubuh jenazah dalam kondisi darurat atau dibutuhkan, untuk kepentingan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian, menetapkan pidana atas tersangka kasus pembunuhan dan semacamnya, ketika otopsi (operasi) tersebut menjadi satu-satunya jalan dalam mengungkap kasus kriminalitas berdasarkan dalil-dalil wajibnya menegakkan keadilan hukum. Sehingga seseorang tidak terzalimi berdasarkan suatu asumsi (saja) dan seorang penjahat tidak bisa berkelit dari hukuman yang setimpal." (WahbahĀ Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 2015], juz III, halaman 521).
Ā
Dalam kasus ini ada dua kemaslahatan yang sama-sama harus dijaga. Yaitu antara tujuan menjaga kehormatan jenazah dan kepentingan ilmu medis atau kedokteran yang sangat dibutuhkan. Pendidikan ilmu medis dipandang sebagai kemaslahatan yang lebih diunggulkan karena menyangkut kepentingan umum yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, hingga pencegahan dari penyakit.
Ā
Dalam kaidah fiqih dijelaskan, bahwa jika ada dua kemaslahatan yang saling bertentangan maka mendahulukan kemaslahatan yang paling kuat.
Ā
Ų„Ų°Ų§ ŲŖŲ¹Ų§Ų±Ų¶ŲŖ Ų§ŁŁ
ŲµŁŲŲŖŲ§Ł ŁŲŖŲ¹Ų°Ų± Ų¬Ł
Ų¹ŁŁ
Ų§ ŁŲ„Ł Ų¹ŁŁ
Ų±Ų¬ŲŲ§Ł Ų„ŲŲÆŲ§ŁŁ
Ų§ ŁŲÆŁ
ŲŖ
Ā
Artinya, āJika dua kemaslahatan saling bertentangan dan sulit mengumpulkannya, jika diketahui salah satunya lebih unggul, maka didahulukan yang lebih unggul.ā (Lihat Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1991], juz I, halaman 44).
Ā
Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver dalam BahtsulĀ MasailĀ PWNUĀ Jawa Timur
Sementara itu, Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Komisi Waqiāiyah di UIN Malang tahun 2016 menyebutkan bahwa jenazah yang boleh dibedah untuk kepentingan medis adalah jenazah ghoiru muhtaram (tidak terhormat) seperti kafir harbi, murtad, dan kafir zindiq. Sementara jenazah muslim tidak diperbolehkan.
Ā
Penentuan kriteria jenazah yang boleh digunakan sebagai kadaver tersebut merujuk keterangan dalam kitab Fiqhul Nawazil sebagai berikut:
Ā
ŁŲ§ŁŲ±Ų£Ł Ų§ŁŲ«Ų§ŁŲ«: Ų§ŁŲŖŁŲµŁŁ ŁŁ ŁŲ°Ł Ų§ŁŁ
Ų³Ų£ŁŲ© Ų£ŁŁ ŁŲ¬ŁŲ² ŲŖŲ“Ų±ŁŲ Ų¬Ų«Ų© Ų§ŁŁŲ§ŁŲ± ŁŲŗŲ±Ų¶ Ų§ŁŲŖŲ¹ŁŁ
ŁŲ£Ł
Ų§ Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŲŖŲ“Ų±ŁŲ Ų¬Ų«ŲŖŁ
Ā
Artinya, āPendapat ketiga memerinci dalam masalah ini, bahwa boleh membedah tubuh jenazah kafir karena tujuan pendidikan. Sedangkan jenazah muslim maka tidak boleh dibedah tubuhnya.ā (Bakr bin Abdullah, Fiqhun Nawazil, [Saudi, Muassasatur Risalah: 1996], juz II halaman 54).
Meski hukumnya boleh, pemanfaatan jenazah sebagiĀ kadaver untuk kepentingan medis tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip syariat dengan tetap menjaga kehormatan jenazah, membedah jenazah sesuai kebutuhan tidak berlebihan, dan merawat jenazah sebagaimana mestinya setelah proses bedah Ā selesai.
Ā
ŁŁŲØŲŗŁ Ų¹ŲÆŁ
Ų§ŁŲŖŁŲ³Ų¹ ŁŁ Ų§ŁŲŖŲ“Ų±ŁŲ ŁŁ
Ų¹Ų±ŁŲ© ŁŲøŲ§Ų¦Ł Ų§ŁŲ£Ų¹Ų¶Ų§Ų” ŁŲŖŲŁŁŁ Ų§ŁŲ¬ŁŲ§ŁŲ© ŁŲ§ŁŲ„ŁŲŖŲµŲ§Ų± Ų¹ŁŁ ŁŲÆŲ± Ų§ŁŲ¶Ų±ŁŲ±Ų© أ٠اŁŲŲ§Ų¬Ų© ŁŲŖŁŁŁŲ± ŲŲ±Ł
Ų© Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ų§Ł Ų§ŁŁ
ŁŲŖ ŁŲŖŁŲ±ŁŁ
Ł ŲØŁ
ŁŲ§Ų±Ų§ŲŖŁ ŁŲ³ŲŖŲ±Ł ŁŲ¬Ł
Ų¹ أجزائ٠ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŲ„Ų¹Ų§ŲÆŲ© Ų§ŁŲ¬Ų«Ł
Ų§Ł ŁŲŲ§ŁŲŖŁ ŲØŲ§ŁŲŁŲ§Ų·Ų© ŁŁŲŁŁŲ§ ŲØŁ
Ų¬Ų±ŲÆ Ų§ŁŲ§ŁŲŖŁŲ§Ų” Ł
Ł ŲŖŲŁŁŁ Ų§ŁŲŗŲ§ŁŲ© Ų§ŁŁ
ŁŲµŁŲÆŲ©
Ā
Artinya, āSebaiknya tidak sembarangan dalam membedah untuk mengetahui fungsi-fungsi anggota dan penegakan hukum, serta hanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap menjaga kehormatan jenazah, memuliakan jenazah dengan merahasiakannya, menutupinya, mengumpulkan anggota tubuhnya, mengafaninya, dan mengembalikan tubuh jenazah pada kondisi semula dengan dijahit dan semacamnya setelah selesai dengan tujuan yang dimaksud.ā (Az-Zuhaili, II/522).
Ā
Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver dan EtikanyaĀ
Penjelasan di atas dapat disimpulkan, pemanfaatan mayat untuk kepentingan penelitian ilmiah hukumnya dibolehkan dalam fiqih Islam selama hal itu menjadi kebutuhan mendesak dan menjadi jalan satu-satunya. Mayat yang sudah dibedah dan digunakan seperlunya sebagai kadaver harus dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan. Wallahu aālam.
Ā
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Jawa Timur
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua