Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Batalkah?
NU Online Ā· Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Zainuddin Lubis
Penulis
Pertanyaan:
Assalamualaikum Admin, saya ingin bertanya, kadang saya buru-buru shalat setelah makan sate atau gulai yang ada dagingnya, lalu tiba-tiba saat membaca Al-Fatihah terasa ada serat daging masih menyangkut di sela gigi? Dalam kondisi seperti itu, kadang sisa makanan kecil ikut tersebut saya telan bersama air liur. Pertanyaannya, apakah shalatnya tetap sah atau batal?," (Wida Alfianti, Bekasi).Ā
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada redaksi terkait konsultasi layanan syariah. Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela-sela gigi saat sedang shalat memang kerap muncul dalam keseharian umat Islam. Meskipun terlihat sepele, perkara ini menyangkut keabsahan ibadah sehingga wajar jika menimbulkan keraguan bagi sebagian orang.
Perlu diketahui bahwa pembahasan mengenai hal ini sebenarnya sudah lama dikaji oleh para ulama fiqih. Dalam khazanah literatur Islam, para ulama dari berbagai mazhab, khususnya mazhab Syafiāi yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, telah memberikan penjelasan rinci terkait batasan makan dan minum yang bisa membatalkan shalat. Agar kita tidak terjebak dalam sikap waswas, mari kita simak pandangan mereka secara proporsional dan penuh kehati-hatian.
Dalam fiqih, makan dan minum saat shalat termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Sebab, shalat seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan fokus hanya kepada Allah SWT. Jika seseorang makan atau minum ketika shalat, perhatian dan hati akan teralihkan sehingga kekhusyukan hilang. Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menghentikan semua aktivitas lain dan hanya berkonsentrasi pada shalat ketika sedang berdiri menghadap Allah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, dalam kitab al-Fiqh āala Mazahibil Arbaāah. Ia menyebutkan bahwa shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat sedang shalat. Simak penjelasan berikut:
ŁŁŲ°Ų§ ŲŖŲØŲ·Ł ŲØŲ§ŁŲ£ŁŁ ŁŲ§ŁŲ“Ų±ŲØ ŁŁŁŲ§Ų Ų¹ŁŁ ŲŖŁŲµŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų°Ų§ŁŲØ
Artinya; "Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab," (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahibil Arbaāah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003 M], Jilid I, halaman 277)
Lebih lanjut, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa terdapat 11 hal yang dapat membatalkan shalat. Di antaranya, adalah berbicara dengan sengaja, makan, dan minum. Baik makan sedikit maupun banyak, semua bentuk makan dan minum tetap dianggap membatalkan shalat.
Baca Juga
Ini Susunan Wirid Setelah Shalat Witir
ŁŲµŁ: ŁŁ Ų¹ŲÆŲÆ Ł
ŲØŲ·ŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©. (ŁŲ§ŁŲ°Ł ŁŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© Ų£Ųد٠عؓر٠ؓŁŲ¦Ų§: Ų§ŁŁŁŲ§Ł
Ų§ŁŲ¹Ł
ŲÆ), (ŁŲ§ŁŲ£ŁŁŲ ŁŲ§ŁŲ“Ų±ŲØ) ŁŲ«ŁŲ±Ų§ ŁŲ§Ł Ų§ŁŁ
Ų£ŁŁŁ ŁŲ§ŁŁ
Ų“Ų±ŁŲØ Ų£Ł ŁŁŁŁŲ§Ų Ų„ŁŲ§ Ų£Ł ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“Ų®Ųµ ŁŁ ŁŲ°Ł Ų§ŁŲµŁŲ±Ų© Ų¬Ų§ŁŁŲ§Ł ŲŖŲŲ±ŁŁ
Ł Ų°ŁŁ
Artinya; "Pasal: tentang jumlah hal-hal yang membatalkan shalat. Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya: berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit, kecuali apabila orang yang melakukannya dalam keadaan tidak mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan dalam shalat," (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H], hlm. 85).
Demikian pula penjelasan serupa dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Majmuā Syarh Muhadzab, bahwa ulama mazhab Syafiāi menyebutkan jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat shalat, maka shalatnya batal, baik yang dikonsumsi itu sedikit maupun banyak. Memang, Ar-Rafi'i, kata Imam Nawawi, Ā pernah meriwayatkan satu pendapat yang mengatakan bahwa makan sedikit tidak membatalkan shalat, namun pendapat tersebut dianggap lemah.
Namun, jika seseorang menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari, seperti air liur yang bercampur sisa makanan tanpa disengaja, atau dahak yang turun lalu tidak mampu ia tahan, maka shalatnya tidak batal berdasarkan ijmaā (kesepakatan) para ulama.
Begitu pula, apabila air liur yang mengalir membawa sisa makanan yang terselip di antara gigi dan ia tidak dapat membedakannya atau mengeluarkannya dari mulut, lalu tertelan begitu saja, maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut;
ŁŲ§Ł Ų£ŲµŲŲ§ŲØŁŲ§ : Ų„Ų°Ų§ Ų£ŁŁ ŁŁ ŲµŁŲ§ŲŖŁ أ٠ؓرب Ų¹Ł
ŲÆŲ§ ŲØŲ·ŁŲŖ ŲµŁŲ§ŲŖŁ Ų³ŁŲ§Ų” ŁŁ أ٠ŁŲ«Ų± ŁŁŲ°Ų§ ŲµŲ±Ų ŲØŁ Ų§ŁŲ£ŲµŲŲ§ŲØ Ų ŁŲŁŁ Ų§ŁŲ±Ų§ŁŲ¹Ł ŁŲ¬ŁŲ§ أ٠اŁŲ£ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŁŲØŲ·ŁŁŲ§ Ų ŁŁŁ ŲŗŁŲ· ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł ŲØŁŁ Ų£Ų³ŁŲ§ŁŁ Ų“ŁŲ” ŁŲ§ŲØŲŖŁŲ¹Ł Ų¹Ł
ŲÆŲ§ أ٠ŁŲ²ŁŲŖ ع٠رأس٠ŁŲ®Ų§Ł
Ų© ŁŲ§ŲØŲŖŁŲ¹ŁŲ§ Ų¹Ł
ŲÆŲ§ ŲØŲ·ŁŲŖ ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŲØŁŲ§ Ų®ŁŲ§Ł Ų ŁŲ„Ł Ų§ŲØŲŖŁŲ¹ Ų“ŁŲ¦Ų§ Ł
ŲŗŁŁŲØŲ§ بأ٠جر٠اŁŲ±ŁŁ ŲØŲØŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ·Ų¹Ų§Ł
ŲØŲŗŁŲ± ŲŖŲ¹Ł
ŲÆ Ł
ŁŁ أ٠ŁŲ²ŁŲŖ Ų§ŁŁŲ®Ų§Ł
Ų© ŁŁŁ
ŁŁ
ŁŁŁ Ų„Ł
Ų³Ų§ŁŁŲ§ ŁŁ
ŲŖŲØŲ·Ł ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŲØŲ§ŁŲ§ŲŖŁŲ§Ł Ų ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŲ® Ų£ŲØŁ ŲŲ§Ł
ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŲŖŲ¹ŁŁŁ ع٠ŁŲµ Ų§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹Ł ŁŁ Ł
Ų³Ų£ŁŲ© Ų§ŁŲ±ŁŁ Ų ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲ¶Ų§ Ų§ŁŁŲ§Ų¶Ł Ų£ŲØŁ Ų§ŁŲ·ŁŲØ ŁŁ ŲŖŲ¹ŁŁŁŁ ع٠ŁŲµ Ų§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¬Ų§Ł
Ų¹ Ų§ŁŁŲØŁŲ± ŁŁŁ
Ų²ŁŁ
Artinya; "Para ulama dalam mazhab kami (Syafiāi) berkata: jika seseorang makan atau minum dengan sengaja di dalam salat, maka salatnya batal baik yang dikonsumsi itu sedikit maupun banyak, sebagaimana telah dinyatakan tegas oleh para ulama mazhab. Ar-Rafiāi memang meriwayatkan satu pendapat bahwa makan sedikit tidak membatalkan salat, namun pendapat ini dianggap keliru. Apabila ada sisa makanan di sela-sela giginya lalu ia telan dengan sengaja, atau dahak turun dari kepalanya lalu ia telan dengan sengaja, maka salatnya batal tanpa ada perbedaan pendapat.Ā
Namun jika ia menelan sesuatu karena tidak bisa menghindarinya, seperti air liur yang bercampur sisa makanan yang terbawa tanpa sengaja, atau dahak yang turun lalu tidak dapat ia tahan; maka salatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama. Hal ini dinukil oleh Syaikh Abu Hamid dalam kitab at-Ta'liq berdasarkan nash Imam Syafiāi dalam pembahasan tentang air liur, dan juga oleh al-Qadhi Abu Thayyib dalam at-Ta'liq berdasarkan nash dalam al-Jamiā al-Kabir karya al-Muzani," (Imam An-Nawawi, al-Majmuā Syarah Al-Muhadzab, [Kairo: Idarat al-Thiba'ah al-Muniriyyah, 1347 H], Jilid IV, hlm, 22).
Dengan demikian, jika ada sisa makanan, seperti daging atau makanan lainnya, yang masih terselip di sela-sela gigi saat shalat, sebaiknya jangan langsung ditelan. Sebab, baik sedikit maupun banyak, menelan makanan dengan sengaja ketika sedang shalat termasuk perbuatan yang dapat membatalkan shalat.Ā
Untuk lebih aman, sisa makanan tersebut bisa diambil perlahan dengan tangan, lalu disimpan dulu di saku atau diletakkan di tempat lain sampai shalat selesai. Dengan cara ini, kita tetap menjaga kekhusyukan sekaligus memastikan shalat tetap sah.Ā WallahuĀ a'lam.
Ustadz Zainuddin, Pengkaji Keislaman.Ā
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua