Ushul Fiqh Dasar (2): Pembagian Hukum Syari'at dan Penjelasannya [Bag 1]
Selasa, 2 November 2021
Ushul fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam. Jika fiqih adalah produk hukum maka ushul fiqih adalah seperangkat kaidah atau metode yang mesti ditempuh untuk menghasilkan produk hukum itu. Ushul fiqih semakin penting dalam konteks hari ini, terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.
Simak kajian lengkap ushul fiqh di kanal YouTube NU Online (Playlist: Ushul Fiqh)!
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Pengangguran dan Kolapsnya UMKM
4
Kisah Inspiratif Endah Priyati, Guru Sejarah yang Gunakan Komik sebagai Media Belajar
5
Ketum PBNU Respons Veto AS yang Bikin Gencatan Senjata di Gaza Kembali Batal
6
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
Terkini
Lihat Semua