Ushul Fiqh Dasar (3): Pembagian Hukum Syari'at dan Penjelasannya [Bag 2]
Selasa, 2 November 2021
Ushul fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam. Jika fiqih adalah produk hukum maka ushul fiqih adalah seperangkat kaidah atau metode yang mesti ditempuh untuk menghasilkan produk hukum itu. Ushul fiqih semakin penting dalam konteks hari ini, terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.
Simak kajian lengkap ushul fiqh di kanal YouTube NU Online (Playlist: Ushul Fiqh)!
Terpopuler
1
Gus Yahya Berangkatkan Tim NU Peduli ke Sumatra untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
2
Kiai Miftach Moratorium Digdaya Persuratan, Gus Yahya Terbitkan Surat Sanggahan
3
Khutbah Jumat: Dari Musibah menuju Muhasabah dan Tobat Kolektif
4
Khutbah Jumat: Ketika Amanah Diberikan kepada yang Bukan Ahlinya
5
Sehari Galang Donasi, Warga NU Losari Cirebon Kumpulkan Rp37 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
6
Prabowo Minta Tanam Pohon Sawit, Tebu, Singkong di Papua untuk Hasilkan BBM dan Etanol
Terkini
Lihat Semua