Ushul Fiqh Dasar (8): al-Khas wa al-Takhsish (Kata Khusus dan Metode Pengkhususan)
Selasa, 2 November 2021
Ushul fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam. Jika fiqih adalah produk hukum maka ushul fiqih adalah seperangkat kaidah atau metode yang mesti ditempuh untuk menghasilkan produk hukum itu. Ushul fiqih semakin penting dalam konteks hari ini, terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.
Simak kajian lengkap ushul fiqh di kanal YouTube NU Online (Playlist: Ushul Fiqh)!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
3
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Pemerintah Akan Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Begini Penjelasan Kepala BGN
6
Genosida Israel di Gaza Masih Belum Berhenti, 72.267 Jiwa Meninggal Sejak Oktober 2023
Terkini
Lihat Semua