Apakah Ikan Lele yang Makan Kotoran Halal untuk Dikonsumsi?
Jumat, 3 Oktober 2025
Ikan lele bisa dibilang salah satu menu favorit bagi sebagian orang, khususnya mereka para penikmat makanan lalapan. Namun jarang dari mereka yang memperhatikan pakan dari ikan lele yang biasa mereka konsumsi.
Sebagian dari penikmat ikan lele mungkin ada yang tidak menyangka jika sebagian peternak ada yang memberi makanan pada ikan lele dengan benda-benda yang najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja. Meski peternak yang lain lebih memilih memberi makanan lele dengan pakanan selain bangkai dan kotoran, seperti dedaunan, cacing, belatung lalat, dan fermentasi ampas tahu.
Berangkat dari realitas di atas, timbul pertanyaan, bagaimana syariat menyikapi ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai dan kotoran tinja? Apakah hukumnya tetap halal mengingat lele merupakan bagian dari ikan, atau hukumnya haram karena faktor memakan benda yang najis?
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
Terkini
Lihat Semua