Apakah Ikan Lele yang Makan Kotoran Halal untuk Dikonsumsi?
Jumat, 3 Oktober 2025
Ikan lele bisa dibilang salah satu menu favorit bagi sebagian orang, khususnya mereka para penikmat makanan lalapan. Namun jarang dari mereka yang memperhatikan pakan dari ikan lele yang biasa mereka konsumsi.
Sebagian dari penikmat ikan lele mungkin ada yang tidak menyangka jika sebagian peternak ada yang memberi makanan pada ikan lele dengan benda-benda yang najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja. Meski peternak yang lain lebih memilih memberi makanan lele dengan pakanan selain bangkai dan kotoran, seperti dedaunan, cacing, belatung lalat, dan fermentasi ampas tahu.
Berangkat dari realitas di atas, timbul pertanyaan, bagaimana syariat menyikapi ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai dan kotoran tinja? Apakah hukumnya tetap halal mengingat lele merupakan bagian dari ikan, atau hukumnya haram karena faktor memakan benda yang najis?
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
3
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
4
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
5
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
6
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
Terkini
Lihat Semua