13 Hari Hilang, Takeyanie Pacong Ditemukan di RS King Fahd
Jumat, 17 Desember 2010 | 22:44 WIB
Madinah, NU Online
Takeyanie Pacong Wennah Bin Pacong yang dilaporkan Madinah, akhirnya ditemukan. Jamaah kloter 11 Banjarmasin yang 13 hari menghilang itu ternyata dirawat di RS King Fahd Madinah.
Kepala Daerah Kerja Madinah Subakin Abdul Muthalib menyatakan Takeyanie ditabrak mobil pada 4 Desember 2010 lalu. Kakek berusia 62 tahun itu kemudian dirawat di RS Al Anshor. Dari Al Anshor, Takeyanie kemudian dirujuk ke RS King Fahd.
"Verdana">"Tadi sore pukul 17.00 saya sudah ke RS King Fahd, dan memang benar jamaah yang dilaporkan hilang itu sekarang sedang dirawat di RS King Fahd," kata Subakin di kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Kamis (16/12).
Takeyanie kini dalam tahap pemulihan. Akibat tabrakan itu, lutut Takeyanie harus dijahit dan dua tangannya masih dibalut perban. Sementara perban di kepalanya sudah dilepas.
Namun kakek tersebut belum bisa diajak bicara. Diperkirakan dalam 2-3 hari ini Takeyanie juga belum bisa dipulangkan ke tanah air. Padahal pemulangan jamaah haji akan berakhir pada 20 Desember 2010.
"Soal pemulangan nanti kita akan komunikasikan dengan keluarganya," kata Subakin.
Selanjutnya Daker Madinah akan berkoordinasi dengan kepolisian Madinah untuk memproses kasus tabrakan Takeyanie.
Takeyanie terpisah dari kloternya usai melaksanakan salat Isya di Masjid Nabawi, Sabtu (4/12) lalu. Saat itu jamaah dengan paspor V202350 itu meninggalkan tiga kerabatnya yang sedang berbelanja di pertokoan di dekat hotelnya, Retaj Madinah.
Daker Madinah yang sempat meminta tolong Kementerian Haji Arab Saudi sempat mendapatkan surat keterangan bila Takeyanie meninggal di Makkah. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang meninggal adalah Muhamad Kacong Muhammad Taher. (min)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua