3 Katering Bermasalah Kuasai Order Makanan Jamaah
Selasa, 14 Desember 2010 | 20:11 WIB
Kasus katering basi sudah lima kali menimpa jamaah haji Indonesia di Madinah. Katering tersebut merupakan produksi perusahaan katering Al Fatani, Haidery dan Makram. Tiga perusahaan katering bermasalah itu ternyata merupakan pemegang order besar dalam pelayanan makanan untuk jamaah haji Indonesia.
Berdasarkan data Daker Madinah, Makram mendapat jatah untuk menyediakan makanan bagi 35 ribu jamaah. Jatah Fatani dan Haidery sama yakni melayani 30 ribu jamaah. Jumlah perusahaan katering yang ditunjuk untuk melayani jamaah Indonesia ada 10 katering. Selain tiga katering bermasalah tersebut, katering lainnya adalah Betawi atau Almazroi yang mendapat pesanan tertinggi yakni 37 ribu jamaah.
gt;
Sementara sisanya, Andaluz mendapat pesanan 26 ribu, Salal 11.500, Mukhsin 8 ribu, Munief 8 ribu, Hanan Samai 6 ribu dan Golden Fork 6 ribu.
Setiap harinya, jamaah haji Indonesia yang berjumlah 210 ribu jamaah mendapat jatah makan dua kali yakni siang dan malam. Satu paket makan per jamaah dianggarkan 8 riyal atau sekitar Rp 20 ribu.
Dari 5 katering yang mendapatkan pesanan besar, bila ditilik dari penampilan fisik dapur, perusahaan yang paling canggih, rapi dan bersih adalah Andaluz. Namun anehnya dibandingkan tiga katering bermasalah seperti Fatani, Haidery dan Makram, pesanan untuk Andaluz justru lebih sedikit. Mengapa bisa demikian? Seperti apa proses penunjukkan katering haji?
Pengawas Katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Sri Ilham Lubis menyatakan, penunjukkan katering haji dilakukan oleh sebuah tim dari Kementerian Agama yang tergabung dalam Tim Pengadaan Perumahan dan Pengadaan Katering. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Pelayanan Haji Zaenal Abidin Supi.
"Untuk penetapan kapasitas jumlah jamaah yang dilayani masing-masing perusahaan itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim," kata Sri di kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Senin (6/12).
Menurut Sri, tim memutuskan berapa jumlah pesanan masing-masing perusahaan katering setelah mendapat rekomendasi dari Baladiyah setempat tentang kemampuan masing-masing perusahaan katering.
"Tim tidak serta merta menetapkan katering ini tanpa rujukan dari Baladiyah setempat," kata Sri.
Katering Fatani diberi sanksi pemotongan 25 persen order penyediaan makanan jamaah setelah dua kali menyajikan makanan basi pada jamaah. Order Fatani kemudian dialihkan ke Andaluz.
Haidery juga tercatat dua kali terkena kasus makanan basi. Sementara Makram baru satu kali diketahui menyediakan makanan basi. Haidery hingga kini belum dikenai sanksi. (min/Laporan langsung Syaifullah Amin dari Arab Saudi)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua