Sejumlah Ulama Al-Azhar menyayangkan Departemen Kebudayaan Mesir yang menganugerahkan penghargaan kepada Sayyid Al-Qumni. Al-Azhar menilai Sayyid Al-Qumni adalah orang yang menistakan agama Islam. Dalam sebuah bukunya, Al-Qumni menuduh Islam sebagai agama palsu yang dibuat-buat oleh bani Hasyim, untuk hegemoni politik terhadap suku Quraisy dan kota Mekah.
Al-Qumni juga pernah menuntut agar konstitusi Mesir segera diamandemen, karena pasal dua konstitusi tersebut menyatakan bahwa syariat Islam adalah sumber utama perundang-undangan negara.<>
Menurut Mantan penasihat Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Farhat Said Al-Munji, sebagaimana dilaporkan harian Al-Mesriyoon, edisi akhir pekan kemarin, kehormatan yang diperoleh Sayyid Al-Qumni ini bukan hal yang aneh karena Menteri Kebudayaan, Farouk Hosni, adalah tokoh sekuler yang kerap malakukan kontroversi dengan Islam.
"Telah menjadi hal yang biasa jika Departemen Kebudayaan Mesir meyematkan penghargaan kepada siapa saja yang berani melakukan hal yang kontroversial di tengah masyarakat dan bertentangan dengan agama Islam, "ungkap Farhat, seperti dilansir republika.co.id, Rabu (15/7)..
"Al-Azhar juga telah meneliti beberapa buku yang berbahaya lainnya, dan melarang buku-buku tersebut beredar di Mesir, namun Departemen Kebudayaan Mesir tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap menerbitkan buku-buku yang menyakiti umat Islam, tambah Farhat.
Farhat juga menegaskan bahwa baru kali ini ia menemukan 'kebodohan' seperti yang dilakukan Departemen Kebudayaan Mesir ini. Menurutnya, penghargaan yang diperoleh Al-Qumni persis seperti perjanjian Balfour. Berkat piagam Balfour, Zionis berhasil menguasai Palestina, di mana Balfour telah 'memberikan sesuatu kapada orang yang tidak berhak menerimanya'.
Karena alasan penistaan terhadap Islam inilah, Farhat mendesak Syekh Al-Azhar agar mengusulkan dicabutnya penghargaan yang diberikan Departemen Kebudayaan kepada Al-Qumni tersebut
Sementara itu, Ketua Barisan Ulama Al-Azhar, Dr. Muhammad Abdul Mun'im Al-Birri,juga menyesalkan penghargaan tersebut. "Departemen Kebudayaan Mesir memang sering memberikan penghargaan kepada siapa saja yang memerangi Islam melalui goresan penanya, berusaha merevisi UU pasal 2 dalam konstitusi Mesir," ujar Al-Birri.
Dalam kesempatan terpisah, sekjen Lembaga Fatwa Al-Azhar, Abdullah Mujawir, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus ini. "Bagaimana mungkin seorang yang memusuhi Islam di negeri Anbiya bisa mendapatkan penghargaan dari Departemen Kebudayaan?" Ungkapnya. (min)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua