Bila dikelola dengan maksimal, zakat dapat menjadi potensi luar biasa dalam menyejahterakan masyarakat. Karenanya, Bupati Bondowosa Amin Said Husni menggagas proses penyaluran zakat mal yang akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Pemda akan segera membentuk tim yang bertugas mempersiapkan tata pengelolaan zakat mal yang sesuai dengan hukum agama dan negara. Demikian diungkapkan Amin di Bondowosa, Minggu (16/11)<>
"Namun hal itu harus dirumuskan konsep pengelolaannya secara matang agar tidak terjadi kesalahan dalam pengaturan pengelolaan zakat mal," imbuhnya.
menurut Amin, diperlukan adanya payung hukum yang jelas untuk mengatur distribusi zakat mal, baik dalam penarikan dan pengumpulannya maupun dalam penyalurannya.
"Jika perlu, nantinya akan dituangkan dengan payung hukum yang jelas. Baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, maupun ketentuan lain," tandasnya.
Mantan anggota DPR RI dari PKB ini menambahkan, potensi zakat maal ini bisa didapat dari sektor pertanian, perdagangan, profesi, maupun sektor lainnya. Hasil dari pengelolaan zakat maal tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat miskin.
lebi lanjut Amin juga menghimbau agar zakat-zakat yang dikeluarkan oleh para pengusaha setempat tidak dilarikan ke luar daerah, mengingat masih banyaknya masyarakat miskin di Bondowoso yang juga membutuhkan dana-dana tersebut.
"Bentuk pengelolaan zakat ini nantinya dapat berwujud dalam pembangunan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan masyarakat," paparnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua