Fatayat NU Rangkul Depnaker Gulirkan Dana Pemberdayaan Ekonomi
NU Online Ā· Selasa, 8 Juli 2008 | 01:02 WIB
Sebagai aktualisasi pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan perempuan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) melalui Pengurus Pusat Fatayat NU menggulirkan dana stimulan untuk pengembangan pemberdayaan ekonomi perempuan di empat Pengurus Cabang Fatayat NU dengan total anggaran Rp. 200 juta.
Nota kesepahaman (MoU) antara lain telah ditandatangani oleh PP Fatayat NU melalui Ketua Bidang Dakwah Nur Nadzifah, S.Ag dengan Ketua PC Fatayat NU Kab. Tegal Dra. Hj. Nurhasanah di Gedung NU Slawi, Jalan Raya Procot Slawi Kab. Tegal Jateng, Senin (7/7) siang.<>
Nur Nadzifah, dalam kata sambutannya antara lain mengingatkan agar stimulan tersebut bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk usaha produktif.
āPerempuan sebagai tulang punggung kedua setelah suami dalam ketahanan ekonomi rumah tangga, hendaklah dimaksimalkan dengan usaha ekonomi produktif baik secara pribadi maupun kelompok,ā ungkapnya
Masing-msing PC, lanjut Nadzilah,Ā mendapatkan stimulan 50 juta rupiah yang dalam jangka waktu 5 tahun harus dikembalikan ke PP untuk digulirkan ke daerah lain. Dalam pengembaliannya tidak ada jasa/bunga. Adapun empat PC tersebut yakni Kab. Tegal, Indramayu, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Ā
Kepada NU Online Ketua PC Fatayat NU Kab. Tegal Dra. Hj. Nurhasanah merasa berbangga hati sekaligus mempunyai rasa tanggung jawab yang besar untuk pengembangan dan pengembalian stimulant tersebut.
āDana tersebut, kami alokasikan ke Koperasi Fatayat Jasmine yang kali ini anggotanya sudah mencapai 127 orang,ā ungkapnya.
Ā
Selain menerima dana tersebut, siang tadi juga telah ditandatangani nota kesepahaman dengan Asuransi Bumi Putra Syariah cabang Tegal. āKartu anggota sekaligus sebagai polis Asuransi. Preminya sebesar 4 ribu per anggota,ā ucapnya.Ā (was)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua