Gaji Pejabat di Pekanbaru Dipotong 2,5% untuk Zakat
NU Online · Selasa, 14 Februari 2012 | 09:31 WIB
Pekanbaru, NU Online
Pemerintah Kota Pekanbaru mulai Maret 2012 akan melakukan pemotongan gaji pejabat struktural 2,5% yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Pekanbaru untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Pekanbaru HM Wardan di Kantor Walikota, Senin (13/2).<>
Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan hasil bahasan Pemko dengan Badan Amil Zakat (BAZ) Pekanbaru. Zakat yang terkumpul akan diserahkan kepada yang berhak menerima. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Pada intinya, pemotongan gaji bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV akan dilakukan bendaharawan satuan kerja masing-masing. Namun pemotongan ini diberlakukan khusus bagi pegawai muslim. Sedangkan untuk pegawai non muslim tidak diatur dalam ketentuan yang mulai diberlakukan pada Maret mendatang.
Wardan mengaku belum mengetahui berapa besar zakat yang bakal terkumpul selama satu bulan. Karena masalah ini belum dihitung secara rinci dan baru bisa diketahui kalau realisasi penerimaan sudah diketahui. Secara umum jumlah penerimaan bisa dihitung berdasarkan jumlah pejabat struktural dikali gaji dan pemotongan sebesar 2,5 persen.
Bahkan kebijakan pemotongan untuk zakat yang diberlakukan bagi pejabat struktural pada prinsipnya sebagai permulaan yang nantinya bakal diberlakukan bagi seluruh PNS di lingkup Pemko Pekanbaru. Namun kapan akan diberlakukan bagi PNS akan dibahas secara menyeluruh termasuk teknis pelaksanaannya.
"Kita dalam hal ini tetap menggandeng BAZ Pekanbaru, karena dana yang kita kumpulkan akan kita serahkan kepada BAZ dan selanjutnya badan ini yang menyalurkan kepada masyarakat sesuai delapan asnaf yang telah ditentukan dalam agama," jelas Wardan.
Di sisi lain Sekko juga menjelaskan, zakat yang dipungut tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait penerimaan pajak negara. Justru dengan keberadaan BAZ yang akan dipungut nantinya para wajib pajak dengan sendirinya kewajiban pajak kepada negara bisa dipotong sebesar zakat yang telah dibayarkan
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
4
MBG dan Larangan Pemborosan dalam Islam
5
Ketua Umum PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Harap Berlangsung Permanen
6
PBNU Soroti Wacana War Tiket Haji, Harus Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan Jamaah
Terkini
Lihat Semua