Gugatan Penangkapan Riziek Ditolak, FPI Tidak Terima
NU Online · Selasa, 24 Juni 2008 | 06:06 WIB
Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hari Sasangka. Hakim memutuskan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap Habib sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon, bahwa surat perintah penangkapan dengan SPK 7176/ Tahun 2008/ Ditreskrimum sah menurut hukum," demikian putusan yang dibacakan Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/6).<>
Kontan saja putusan penolakan gugatan praperadilan inipun membuat massa FPI yang menghadiri ruang sidang mendadak heboh. Emosi ratusan laskar FPI pun meningkat dan menyulut aksi anarkis. Bahkan salah seorang laskar melempar kursi ke meja hakim. Untungnya, hakim telah meninggalkan tempatnya, sehingga tidak ada yang terluka.
Kekesalan ini juga dilampiaskan para laskar dengan mengumpat majelis hakim dengan suara keras. "Hakim kafir, lihat saja nanti azab Allah", "Hakim mendukung Yahudi," teriak laskar.
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres jakarta Selatan langsung bergerak mengamankan ruang sidang. Sementara itu, koordinator Laskar FPI tampak mencoba menenangkan dan meminta massa tidak terprovokasi. "Kita jangan terprovokasi!" teriaknya.
Akhirnya, laskar FPI yang masih marah ini pun mulai berangsur-angsur meninggalkan PN Jaksel sambil membaca shalawat. (ant/sam)
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
5
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
6
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
Terkini
Lihat Semua