Gugatan Penangkapan Riziek Ditolak, FPI Tidak Terima
NU Online · Selasa, 24 Juni 2008 | 06:06 WIB
Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hari Sasangka. Hakim memutuskan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap Habib sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon, bahwa surat perintah penangkapan dengan SPK 7176/ Tahun 2008/ Ditreskrimum sah menurut hukum," demikian putusan yang dibacakan Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/6).<>
Kontan saja putusan penolakan gugatan praperadilan inipun membuat massa FPI yang menghadiri ruang sidang mendadak heboh. Emosi ratusan laskar FPI pun meningkat dan menyulut aksi anarkis. Bahkan salah seorang laskar melempar kursi ke meja hakim. Untungnya, hakim telah meninggalkan tempatnya, sehingga tidak ada yang terluka.
Kekesalan ini juga dilampiaskan para laskar dengan mengumpat majelis hakim dengan suara keras. "Hakim kafir, lihat saja nanti azab Allah", "Hakim mendukung Yahudi," teriak laskar.
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres jakarta Selatan langsung bergerak mengamankan ruang sidang. Sementara itu, koordinator Laskar FPI tampak mencoba menenangkan dan meminta massa tidak terprovokasi. "Kita jangan terprovokasi!" teriaknya.
Akhirnya, laskar FPI yang masih marah ini pun mulai berangsur-angsur meninggalkan PN Jaksel sambil membaca shalawat. (ant/sam)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
5
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
6
Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih
Terkini
Lihat Semua