Semarang, NU Online
Calon wakil presiden Shalahudin Wahid menegaskan bahwa ia bukan mesin cuci bagi Wiranto, melainkan penyeimbang terhadap opini yang menyudutkan pasangannya itu. "Kalau mesin cuci itu berarti ada yang kotor. Saya ini penyeimbang opini yang menuding Pak Wiranto sebagai pelanggar HAM," kata Shalahudin di Semarang, Selasa.
Shalahudin tidak sepakat jika tuduhan pelanggaran HAM itu dianggap kotoran yang melekat pada Wiranto, karena secara legal formal belum ada putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan Wiranto bersalah.
<>"Soal tuduhan pelanggaran HAM Timtim, Trisakti, Semanggi I dan II, belum ada putusan yang menyatakan Wiranto bersalah," katanya.
Namun Shalahudin menyadari banyak tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, karena bersedia menjadi cawapres berpasangan dengan Wiranto. "Biar saja saya dikatakan pelacur intelektual, tetapi saya akan buktikan kalau itu tidak benar," katanya.
Ia kembali menegaskan majunya sebagai cawapres mendampingi Wiranto karena adanya dukungan dari warga dan ulama Nahdlatul Ulama, antara lain dukungan dari kyai kharismatis, KH Abdullah Faqih dari Langitan.
Karena itu Shalahudin meminta koleganya dapat memahami posisinya dan ia menyatakan akan senantiasa membuka diri terhadap segala kritik yang ditujukan padanya. “Kalau nanti terpilih, silakan saya terus dikritik, apabila saya nanti dianggap tidak mampu maka saya akan mundur," katanya.
Usai berdialog dengan warga Semarang, Shalahudin melanjutkan perjalanan untuk bersilahturahmi ke sejumlah kyai NU di Jawa Tengah, antara lain KH Mustofa Bisri di Rembang, KH Abdurrahman Chudori di Magelang, dan KH Muslim Imam Puro di Klaten.(mkf/an)
Â
Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Khutbah Jumat: Menjaga Lisan dan Jari dari Fitnah di Media Sosial
5
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka
6
Refly Harun Sebut Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Sidang Berbeda dengan Dokumen di Polda
Terkini
Lihat Semua