Harlah NU Juga Diadakan Menurut Kalender Hijriyah
NU Online Ā· Rabu, 9 Januari 2008 | 10:57 WIB
Surabaya, NU Online
Organisasi sosial keagamaan Nahdlatoel Olama (demikian menurut ejaan lama) didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. Menurut kalender Hijriyah, NU kini telah berusia 84 tahun, sementara menurut Kalender Masehi NU baru berusia 82 tahun.
Dalam suasana peringatan Harlah ke-82 NU menurut kalender Masehi yang begitu semarak hari-hari ini, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berharap warga Nahdliyyin juga tetap memperingati hari lahir (Harlah) NU menurut penanggalan Hijriyah yakni pada bulan Rajab, sekaligus dalam rangka memperingati Israā Miāraj Nabi Muhammad SAW yang juga pada bulan Rajab.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur H Soleh Hayat kepada NU Online di Surabaya, Rabu (9/1) mengatakan, peringatan Harlah NU pada bulan Rajab berbarengan dengan hari besar Islam itu pasti mempunyai nilai tersendiri sudah menjadi tradisi salafus shalih di lingkungan NU.
Menurut wakil ketua PWNU yang membidangi falakiyah itu, untuk tahun ini peringatan harlah NU menurut Kalender Masehi sangat tepat karena kebetulan bersamaan dengan bulan Muharram atau tahun baru Hijriyah. Namun hal itu tidak bisa terjadi seterusnya.
āBisa saja tahun depan Januari jatuh pada bulan Dzulhijjah. Kan tidak bisa dipastikan ada hari besar Islam seperti bulan Rajab,ā katanya.
Bagi PWNU Jawa Timur sendiri, peringatan Harlah kw-82 NU yang saat ini dilakukan adalah rangkaian yang sudah dilakukan pada bulan Rajab kemarin.
Sementara itu pada acara apel akbar puncak peringatan Harlah ke-82 NU di Jakarta, 3 Februari nanti, beberapa pengurus PWNU akan hadir, termasuk H Sholeh Hayat sendiri. Namun karena beberapa kendala pihak PWNU Jatim tidak bisa mendatangkan Nahdliyyin dalam jumlah besar-besaran.
Namun H Sholeh hayat optimis acara di Gelora Bung Karno itu akan meriah, karena dari daerah Jakarta dan sekitarnya saja sudah ada sekitar 300.000 Nahdliyin yang menyatakan akan siap hadir. (sbh)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
4
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
5
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
6
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
Terkini
Lihat Semua