Pemuda merupakan elemen penting yang menentukan berkembangnya sebuah negara. Maka dari itu dibentuklah UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan yang disahkan oleh DPR 15 September 2009.
Untuk membantu mensosialisasikan UU ini Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mengadakan diskusi publik dengan tema āDiseminasi UU Kepemudaanā yang diselenggarakan di gedung PBNU Jakarta, Selasa (23/2).<>
Hadir dalam diskusi publik ini, ketua PBNU Andi Jamaro Dulung dan Panca Putra, Asisten Deputi Keserasian Kebijakan Pemuda Menegpora.
Acara ini merupakan bagian dari 10 rangkaian acara besar yang diadakan oleh IPNU dalam rangka menyambut hari lahir PP IPNU ke-58 yang dimulai pada 23 Januari sampai 23 April mendatang.
āIPNU sangat setuju dengan adanya UU ini, maka kami mengadakan sosialisasi yangĀ juga merupakan bagian dari 10 rangkaian besar acara dalam rangka menyambut hari lahir PP IPNU ke 58 tepatnya besok tanggal 24 Februari,ā kata Fathoni selaku ketua panitia kepada NU Online.
Keberadaan UU ini penting karena jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori pemuda cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia 16-30 berjumlah 62.985.401. Selain itu jumlah ormas pemuda juga cukup besar, yaitu mencapai 279 ribu organisasi.
Sejumlah negara juga telah memiliki UU Kepemudaan ini, seperti di Thailand (Thailand National Youth Promotion and Coordination Act), Philipina (Youth and Nation Building Act), Belanda (Law of Youth Care) dan lainnya.
Pengesahan UU ini telah menimbulkan respon dari berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya ormas kepemudaan yang diatur dalam UU ini. Menurut Ketua Umum IPNU Ahmad Syauqi ada beberapa point yang menjadi diskusi dan isu hangat di kalangan pemuda terkait dengan UU ini. Selain mengenai batasan umur, pembentukan komite dan pendanaan isu lain adalah semangat dan kontekstualisasi yang melandasi UU ini.
āSemangat dan kontekstualisasi yang melandasi UU ini hendaknya adalah semangat ideal guna membangun pemuda dan bangsa ini,ā katanya. (len)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua