Kasus perceraian di Pekanbaru, Riau, cukup tinggi dengan 40 kasus setiap bulannya dan dari seluruh kasus dalam tahun ini lebih banyak diajukan atas permintaan istri.
"Dari 61 kasus perceraian pada Agustus lalu, 43 diantaranya merupakan cerai gugat atau atas permintaan istri. Sedangka 18 sisanya merupakan cerai talak atau atas permintaan suami," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemetrian Agama Riau, Ansyari Nur di Pekanbaru, Rabu (22/9).<>
Begitu juga untuk Juli lalu, katanya, dari 96 kasus perceraian sebanyak 59 diantaranya dilakukan atas permintaan istri. "Sedangkan penyebab perceraian mayoritas disebabkan oleh pihak ketiga dengan umur rumah tangga di atas 10 tahun. Kemudian disebabkan masalah perekonomian," lanjutnya.
Disinggung mengenai banyaknya pihak perempuan yang mendominasi permintaan, Ansyari menambahkan hal ini dikarenakan keterbukaan informasi yang ada saat ini. Sehingga masyarakat mengetahui informasi mengenai seluk beluk perceraian.
Ansyari menambahkan, kasus perceraian di Riau cukup tinggi. Ia mencontohkan di Pekanbaru yang setiap bulannya di atas 40 kasus.
"Tingginya kasus perceraian ini perlu dapat perhatian. Oleh karena itu, kita menghimbau kepada KUA di setiap kabupaten/kota untuk aktif dalam melakukan pembinaan kehidupan perkawinan di masyarakat," imbuhnya. (ant)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua