Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mulai berencana menuntut kejahatan perang Israel selama agresi Operation Cast Lead di Jalur Gaza. Tim penuntut telah dibentuk di Iran guna menegakkan keadilan, demi rakyat Palestina di wilayah pesisir itu.
Penuntut internasional itu sudah mengajukan tuntutan kepada beberapa pejabat tinggi di Tel Aviv atyas keterlibatan mereka dalam agresi di Jalur Gaza. Mereka akan mengadakan pertemuan di Teheran guna membahas kasus ini, Jumat (6/2).<>
Jaksa dari Iran Saeed Mortazavi mengatakan, tim itu terdiri dari perwakilan 55 negara yang akan berkumpul di ibukota negaranya pada awal Maret.
“Kami akan mencoba mencari cara legal dan sesuai dengan hukum untuk mengadakan penyelidikan untuk mengatasi ulah Israel. Berdasarkan Konvensi Jenewa, Palestina berhak mengajukan tuntutan terhadap Israel terkait kejahatan perang yang mereka lakukan,” tutur Saeed Mortazavi.
Beberapa hal yang dianggap kejahatan perang adalah penggunaan bom fosfor putih. Bahan kimia berbahaya itu tak boleh digunakan dalam perang, terutama untuk menyerang rakyat sipil. Selain itu, juga sebuah serangan udara yang menghancurkan gedung milik PBB. (inl)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua