Jakarta, NU Online
Meninggalnya buronan teroris kelas kakap Dr. Ashari yang selama ini diburu oleh polisi Indonesia dengan meledakkan dirinya dinilai oleh KH Said Aqil Siradj bukanlah mati syahid. “Allah melarang adanya bunuh diri, apalagi dengan tujuan yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Dikatakannya bahwa dalam ajaran Islam memang dimungkinkan untuk melakukan suatu peperangan. Namun demikian, bukan berarti bisa seenaknya melakukan penghancuran. Perang dilarang untuk membunuh penduduk sipil, merusak bangunan ataupun pepohonan. “Bahkan ketika ada masa jeda atau gencatan senjata, seorang prajurit Islam dilarang keras untuk membunuh musuh, ini akan kena hukuman berat,” imbuhnya.
<>Karena itulah, bagaimana mungkin jika seorang melakukan pengeboman diberbagai tempat yang menimbulkan korban ratusan bisa dikatakan sebagai sebagai perjuangan jihad dan bagi mereka yang melakukan bom bunuh diri memperoleh mati syahid.
Beberapa orang bersedia untuk melakukan bom bunuh diri dengan sasaran-sasaran tertentu karena mereka mendapat doktrin bahwa hal tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk menumpas musuh-musuh Islam. Namun demikian, cara yang mereka gunakan malah merugikan masyarakat, bahkan umat Islam sendiri. “Banyak orang mengatasnamakan suatu tindakan atau kegiatan dengan mengatasnamakan agama, padahal apa yang mereka lakukan adalah suatu kejahatan.,” paparnya.(mkf)
Terpopuler
1
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
2
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
3
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
4
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
5
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
6
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
Terkini
Lihat Semua