Ketidakpuasan Memicu Pemberlakuan Syariat Islam
NU Online · Senin, 22 Desember 2008 | 07:40 WIB
Ketidakpuasan terhadap kondisi perekonomian saaat ini dapat memicu kembali keinginan untuk memunculkan wacana penerapan syariat Islam.
Keinginan ini dapat saja dimunculkan oleh kelompok-kelompok yang meginginkan penerapan syariat Islam seperti pada zaman Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan kelompok-kelompok yang merindukan kehidupan diatur seperti pada zaman nabi, masih tetap eksis.<>
Demikian dinyatakan Rektor Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) KH Ahsin Sakho kepada NU Online, di Jakarta, minggu lalu. Menurut Ahsin, Keinginan ini dapat saja menjadi isu hangat yang semakin membesar.
"Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah mesti tanggap dan lebih mengedepankan musyawarah daripada memilih untuk bertindak represif. Sementara itu para ulama juga mesti dilibatkan untuk mengantisipasi dan menengahinya agar masyarakat tidak resah," katanya.
Menurut Ahsin, jika keinginan-keinginan untuk memberlakukan aturan-aturan yang tidak bersesuaian dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa tidak diredam, maka keutuhan NKRI mendai taruhannya.
"Kita harus menolak setiap bentukkejahatan dengan cara yang baik. Terkadang sangat sulit mmbedakan manakah yang menginginkan kemaslahatan bersama, dan manakah yang hanya ingin terpenuhi cita-citanya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahsin menjelaskan dengan menyitir surat Fussilat ayat 34, "Tolaklah kejahatan dengan cara yang lebih baik. Karena dapat saja orang-orang yang sedang bermusuhan, tampak seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia," . (min)
Terpopuler
1
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
2
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
3
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
4
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
5
Muktamar NU: Absennya Tema Besar dan Agenda Kerakyatan
6
Anjuran Merayakan Maulid Nabi Muhammad dan Dalil-Dalilnya
Terkini
Lihat Semua