Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan hari ini Rabu (15/7), sebagai hari penetapan arah kiblat (yauma rashdil qiblat) pertama tahun 2009 ini. Menurut penangalan yang dikeluarkan oleh LF PBNU pada pukul 16.27 WIB sore ini, mata hari tepat berada di atas kiblat.
Dengan demikian, seluruh bayang-bayang benda yang tegak di muka bumi, pada saat itu berposisi membelakangi kiblat. Tentu ini berlaku bagi benda-benda yang sedang berada si atas bumi bagian siang, baik yang berada di sebelah barat, timur, utara maupun selatan Ka'bah.<>
Kondisi ini dapat digunakan untuk mengecek kebenaran arak kiblat secara manual dalam demonstrasi massal. Apakah arah kiblat sebuah Masjid, langgar atau tempat-tempat sholat lainnya sudah lurus dengan kiblat atau belum.
Otomatis, dengan penetapan arah kiblat massal ini masyarakat awam pun dapat mengetahui kebenaran arah tempat-tempat ibadah mereka.
Dengan sederhananya metode penetapan kiblat ini, berarti secara sekaligus menampik adanya anggapan bahwa tidak pernah dilakukan pengecekan-pengecekan arah kiblat bagi tempat-tempat ibadah kuno. karena metode ini telah sejak lama diketahui dan dilakukan oleh umat Islam di Indonesia.
Cara ini telah terbukti sejak lama akurat dan kecanggihan teknologi masa kini juga sama sekali tidak mereduksi metode manual ini.
Konon, sejak zaman Walisongo metode ini telah digunakan untuk menentukan arah kiblat bagi tiap-tiap masjid yang dibangun pada zamannya. Namun legenda menjadikan cara seperti ini, malah berubah sebagai sebuah mitos.
Sunan kalijaga misalnya, dimitoskan pernah naik pohon untuk melihat Ka'bah dan kemudia ia turun sembari menyatakan bahwa arah masjid kiblat Demak telah persis lurus dengan Ka'bah. Padahal dengan menerangkan metode hari penetapan arah kiblat (yauma rashdil qiblat) ini tentu masyarakat dapat memahaminya secara rasional. (min)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua