Lakpesdam NU Aceh: Penyebutan 'Teroris Aceh' Menyesatkan
NU Online · Ahad, 26 September 2010 | 01:19 WIB
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Aceh menilai penyebutan kalimat “Teroris Aceh” dalam berbagai pemberitaan, baik di media cetak maupun di media elektronik, dalam menyingkapi berbagai tindakan terorisme di Indonesia selama ini adalah penyebutan yang menyesatkan.
Ketua Umum Lakpesdam NU Aceh Chairul Fahmi mengatakan, penyebutan teroris Aceh telah menimbulkan makna yang berbeda. “Ia akan bermakna bahwa seakan-akan teroris itu adalah orang Aceh. Padahal hampir semua tersangka teroris yang pernah melakukan latihan di Aceh adalah warga luar Aceh,” katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke NU Online, Sabtu (25/9).<>
Meskipun kadang hal ini tidak terlalu esensi bagi beberapa pihak, namun bagi pihak lain, penyebutkan kata teroris Aceh adalah penyebutan yang sangat provokatif. Padahal akan lebih elegan jika menyebutnya dengan teroris Aceh. Sehingga maknanya akan jelas bahwa para teroris itu pernah di Aceh. Baik beroperasi atau latihan di Aceh.
Selain itu, katanya, penyebutan teroris Aceh juga akan berimplikasi pada image, bahwa teroris itu seakan-akan ditujukan kepada pihak-pihak yang pernah terlibat dalam konflik di Aceh. Hal ini seperti penyebutan teroris Mindanoa oleh pihak keamanan Philippine terhadap gerilyawan Moro.
“Efek penyebutan itu secara tidak langsung akan berimplikasi pada kenyamanan pihak luar yang ingin mengunjungi Aceh, baik para investor atau wisatawan lainnya. Padahal Aceh sedang membangun perdamaian dan kedamaian bagi setiap orang,” kata Chairul.
Lakpesdam NU Aceh, mengajak semua pihak untuk dapat menempatkan sesuatu secara professional dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kesan dan makna yang tidak diinginkan.
“Meskipun demikian Lakpesdam NU Aceh sangat menentang setiap tindakan kekerasan dan kekacauan yang dilakukan oleh pihak manapun. Karena tindakan terror oleh siapapun adalah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan Negara Hukum,” demikian ChairulFahmi. (nam)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua