Kendal, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU sebagai lembaga NU yang mengurusi masalah pendidikan harus bisa membangun peradaban dan menjadi pusat peradaban bagi masyarakat. Oleh karenanya guru Ma’arif harus bisa menjadi muadib dan tidak sekedar bisa mentransfer ilmu pengetahuan saja.<>
Demikian dikatakan wakil ketua PW NU Jawa Tengah, Abu Hafsin saat memberikan pengarahan pada acara Halal bi Halal dan Rakorcab IV LP Ma’arif Kendal di MTs NU 06 Sunan Abinawa Pegandon, baru-baru ini.
Dikatakannya, kebudayaan sebagai hasil cipta karya dan karsa manusia harus mengandung nilai positif yang kita kembangkan. Sebab ada juga kebudayaan yang bernilai negatif.
Berbicara di hadapan pengurus Ma’arif, pengurus NU dan kepala sekolah di lingkungan Ma’arif, Abu Hafsin menjelaskan ada tiga fungsi guru yang perlu dilakukan dan dikembangkan. Disamping sebagai muadib fungsi yang kedua adalah sebagai murobbi.
"Sebagai murobbi guru-guru dilingkungan ma’arif harus bertanggung jawab tidak hanya pada transfer ilmu tetapi juga harus bisa mengisi hati peserta didik. Oleh karenanya guru juga bertanggungjawab terhadap masa depan ahklaknya," tuturnya.
Dicontohkannya, para kyai, termasuk kyai Mahrus Lirboyo,yang ditranfer tidak hanya ilmu tetapi juga sikap dan perilakunya.Dikatakannya para kyai itu tidak setiap saat mengajar, tapi perilaku dan sikapnya sehari-hari adalah bagian dari pelajaran bagi santrinya.
“Untuk dapat menciptakan peradaban guru harus bisa berfungsi sebagai murobbi” ujarnya.
Sedangkan fungsi guru yang ketiga adalah fungsi taklim.Fungsi ini akan berhasil apabila guru bisa memanfaatkan semua potensi yang ada dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
"Guru akan berhasil mentransfer pengetahuan kepada murid jika mau mencurahkan segala kemampuannya untuk mengajar," pungkasnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Kontributor : Fahroji
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
Terkini
Lihat Semua