Jakarta, NU Online
Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir mengaku prihatin atas kunjungan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ke Mesir. Sedianya kunjungan 15 anggota DPR ini untuk keperluan studi banding, namun PPMI menilai alasan ini sangat kontradiktif.
<>Dalam pernyataan sikap NU Online, PPMI berharap DPR lebih berkonsentrasi dalam mengatasi krisis ekonomi, kelaparan dan busung lapar, serta bencana alam dan Tsunami di Aceh. Pernyataan sikap PPMI ini didukung oleh perwakilan Organisasi Massa Islam Indonesia di Mesir, Perwakilan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan organisasi kemahasiswaan Indonesia lainnya serta Tokoh Masyarakat Indonesia di Mesir.
PPIM juga mendesak Pimpinan DPR RI untuk mengontrol dan menegur para nggota DPR yang menggunakan kas negara untuk memenuhi agenda-agenda yang tidak penting.
"Mendesak dan menuntut 15 anggota DPR RI yang dimaksud untuk segera mengembalikan sisa biaya perjalanan ini ke negara dan atau mengalokasikannya untuk dana kemanusiaan. Mendesak Pimpinan DPR RI untuk segera meniadakan dan menghentikan program-program yang berbau studi banding ke luar negeri yang tidak bermanfaat dan agar mengalokasikan anggaran pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," demikian dalam pernyataan sikap itu.
Mahasiswa Indonesia di Mesir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran negara dalam program studi banding anggota DPR, termasuk studi-studi banding yang pernah dilakukan oleh wakil rakyat dan pejabat negara pada tahun-tahun yang lalu ke luar negeri.
Sementara itu studi banding 15 anggota DPR RI ke Mesir itu berkaitan dengan soal perjudian di Indonesia. DPR bermaksud belajar dari pengalaman Mesir dalam melegalkan perjudian berikut teknis pemungutan retribusi dan lika-likunya. (nam)
Terpopuler
1
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
2
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
3
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
4
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
5
Ketika Abu Yazid Al-Busthami Merasa Jadi Ulama Besar
6
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
Terkini
Lihat Semua