Majelis Konghucu Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama
NU Online Ā· Kamis, 11 Februari 2010 | 02:39 WIB
Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) Uung Sendana mengatakan, UU Penodaan Agama jangan dicabut sebelum adanya UU baru yang benar-benar bisa menghargai keberadaan agama-agama minoritas di Tanah Air.
"Kami menolak pencabutan UU Penodaan Agama sebelum diterbitkan undang-undang baru yang menghargai hak-hak agama yang jumlah pemeluknya sedikit," kata Uung dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (10/2).<>
Uung menegaskan, tanpa adanya UU yang mengatur penodaan agama, maka pihak yang akan paling menderita adalah para penganut agama yang jumlahnya kurang banyak dibandingkan dengan sejumlah agama lain yang memiliki jumlah penganut lebih besar. Selain itu, pihaknya juga mencemaskan akan timbulnya tindakan anarkisme dan konflik horizontal antarwarga masyarakat serta berpotensi memunculkan tindakan penodaan terhadap agama-agama minoritas.
Untuk itu, Matakin mendesak aparat pemerintah agar dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku perusak yang menimbulkan aksi anarkis dan konflik horizontal tersebut. Ia juga mengutarakan harapannya agar setiap ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintah benar-benar peduli terhadap keadilan dan kesetaraan tanpa membeda-bedakan antaragama.
"Setiap pemeluk agama tidak boleh dibeda-bedakan," katanya. (min)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua