Masdar: Pemerintah Tak Berhak Hakimi Keyakinan Seseorang
NU Online · Selasa, 31 Mei 2005 | 07:53 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua PBNU Masdaf F. Mas’udi kurang setuju dengan keterlibatan pemerintah atau kekuasaan dalam bidang agama seperti pengenaan fatwa aliran sesat pada satu aliran yang kemudian dilanjutkan dengan hukuman penjara bagi pelakunya
“Negara tidak berhak untuk menghakimi keyakinan atau aliran suatu agama itu sesat. negara hanya berhak menghakimi seseorang dalam kaitannya dengan perkara pidana yang menganggu ketenteraman masyarakat,” tandasnya kepada NU Online (31/05).
<>Indonesia merupakan negara yang plural dengan berbagai ajaran agama dan bahkan diantara agama-agama tersebut banyak madzab yang kadang-kadang terdapat perbedaan yang ekstrim satu sama lainya. Dalam hal ini yang sangat diperlukan adalah tumbuhnya toleransi antar mereka.
Tentang peran MUI yang memberi fatwa sesat pada satu aliran, direktur pusat pengkajian dan pengembangan pesantren (P3M) tersebut berpendapat bahwa tugas tradisional ulama memang untuk untuk memberi fatwa kepada masyarakat. Namun demikian, yang harus didahulukan sebenarnya memimpin dan membimbing masyarakat dengan cara yang bijak, bukan menghukum jika terjadi kesalahan.
“Seperti polisi, seharusnya mengatasi kemacetan, menunjukkan orang yang tak tahu jalan, bukan malah bersembunyi dan ketika ada orang yang salah langsung ditilang,” tambahnya.
Jika peran MUI sampai disini saja, tentu saja tak menjadi masalah. Problem muncul ketika kekuasaan negara digunakan untuk mendukung pelaksanaan fatwa sesat tersebut dengan menghukum para pelakunya.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, MUI telah menetapkan fatwa sesat seperti ke Ustadz Roy yang menambah kalimat sholat dengan bahasa Indonesia, buku Menembus Gelap Menuju Terang (MGMT) II yang ditulis oleh Ardi Husein, pimpinan Padepokan Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCK) Desa Kerampilan, Besuk, Probolinggo dan Pesantren Ma’dinatul Asror, Tulungagung.
Masyarakat saat ini juga belum dewasa dalam mensikapi perbedaan yang ada. Mereka mengancam, menyerbu dan merusak bangunan tempat aliran yang dianggap menyimpang tersebut diajarkan.(mkf)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua