Mempersoalkan Santunan Kematian Kembali Disoal
NU Online · Sabtu, 18 September 2010 | 10:27 WIB
Program santunan kematian yang digulirkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebesar Rp 17 miliar yang digelontorkan pemerintah Kota Depok sepertinya tidak pernah luput dari persoalan. Bukan hanya mekanisme pengelolaannya bermasalah dan tidak efektif, tapi juga adanya dugaan kesengajaan menahan uang tersebut untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Protes santunan kematian itu dilontarkan sejumlah warga di kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Sebab, pengucuran dananya sangat terlambat. Hampir tiga bulan baru dapat diterima warga. Padahal, dalam aturan main hanya 14 hari.
/>
"Di RW 14 tempat saya ini ada keluarga almarhum yang belum terima santunan itu. Padahal janjinya dana itu mengucur kurang dari 14 hari," ujar pengurus RW 14, Bhakti Jaya, Agus Taslim, baru-baru ini.
Agus mengatakan, keluhan terlambatnya pengucuran santunan kematian itu sudah berulang kali disampaikan. Tetapi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kota Depok tidak menggubris. Mereka selalu meminta warga menunggu. Menurutnya sikap ini menimbulkan kecurigaan warga. Karena anggaran santunan kematian itu sudah disiapkan pemerintah daerah melalui APBD. Besarnya mencapai Rp 17 miliar yang dikelola lembaga asuransi.
Di lokasi berbeda, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jeanne Noveline mengatakan, santunan kematian merupakan program unggulan wali kota, digagas dan diimplementasikan sejak tahun 2007, 2008, dan 2009. Demikian seperti dilansir situs Pikiran Rakyat.
"Ada beberapa kejanggalan dalam implementasi program Santunan Kematian, hal ini harus menjadi perhatian seluruh anggota Dewan, eksekutif, mau pun yudikatif," katanya. (ful)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua