Calon jamaah haji Indonesia mulai musim haji 1430/2009 akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Demikian dinyatakan Menteri Agama Muhammad Maftuh Bassuni terkait pengunaan paspor bagi jamaah haji.
"Kita akan mengindahkan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Sebagai tamu yang baik kita harus patuh," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, Rabu (1/7).&<>lt;br />
Menurut Maftuh, penggunaan paspor internasional merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti diberlakukan terhadap calon jamaah haji dari berbagai negara lain di dunia.
"Selama ini, Indonesia mendapat kemudahan menggunakan paspor khusus haji (paspor coklat) yang dinilai lebih praktis bagi calon jemaah haji," terang Maftuh.
Lebih lanjut Maftuh menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain menjelaskan kepada Arab Saudi tentang kesulitan yang dihadapi calon jamaah haji Indonesia bila menggunakan paspor hijau, mengingat adanya UU Keimigrasian bahwa setiap calon haji harus menggunakan paspor coklat (haji) sebagaimana tahun-tahun lalu.
"Kendati demikian, keputusan Pemeritah Arab Saudi yang mengharuskan calon jamaah haji menggunakan paspor internasional harus kita hormati," tandas Maftuh. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua