Menag Minta PBNU Dorong MK Tak Kabulkan Gugatan Kebebasan Beragama
NU Online · Rabu, 27 Januari 2010 | 06:14 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Nahdlatul Ulama (NU) agar mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan sekelompok LSM yang menginginkan kebebasan beragama tanpa batas. Gugatan yang dimaksud adalah terkait Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Ada 7 LSM yang menggugat yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Mereka menilai ada beberapa pasal dalam UU itu yang dinilai tidak sesuai dengan ihwal kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.<>
Menteri Agama Suryadharma Ali dalam acara peletakan batu pertama Pembangunan Gedung PBNU II di Jakarta, Selasa (26/1), meminta NU meluruskan definisi kebebasan yang nyaris tanpa kendali sekarang ini.
Menurutnya, tidak sedikit diantara umat yang polos dalam beragama menjadi sasaran empuk berbagai paham dan aliran yang bertujuan untuk merusak citra Islam dan memecah belah kaum Muslimin.
”Saya minta bantuan pada PBNU untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama. Jika gugatan mereka dikabulkan maka nanti kalau ada yang mengaku Nabi baru, ia akan diizinkan oleh undang-undang,” katanya.
Dalam kesempatan itu Menag juga mengaku telah minta kepada Mahkama Konstitusi (MK) untuk menunda sidang gugatan kekebasan beragama ini yang semula dijadwalkan pada Januari diundur hingga medio Februari 2010. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
3
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
6
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Terkini
Lihat Semua