Menag Optimis MK Tolak Cabut UU Penistaan Agama
NU Online Ā· Sabtu, 13 Februari 2010 | 10:22 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji materi UU No 5 tahun 1965 tentang penodaan atau penistaan agama. Demikian dinyatakan Suryadharma usai di Jakarta, Sabtu (13/2).
Menurut Suryadharma, kalau sampai permohonan uji materi UU No 5 tahun 1965 dikabulkan maka akan mengundang bahaya yang lebih besar. Sebab UU ini adalah sebagai UU yang menjamin kebebasan beragama tetapi bukan kebebasan beragama tanpa batas.<>
Suryadharma juga mengatakan selama ini UU No 5 tahun 1965 sudah berjalan lama dan tidak pernah ada masalah. "UU ini sudah berjalan dari tahun 1965 sampai 2010, itu berarti sudah 45 tahun tidak ada masalah yang berarti.
"Kenapa sekarang UU itu digugat sebagai UU yang tidak relevan untuk diteruskan. Ini betul-betul salah kaprah," imbuhnya.
Suryadharma Ali juga berharap para pemohon uji materi tidak berkeras hati untuk tetap melanjutkan sidang. Ia juga berharap agar para pemohon dapat mengedepankan pertimbangannya hukum dari pada sekedar pemikiran-pemikiran yang liberal. (min)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua