Menag: Pemerintah Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama
NU Online · Kamis, 4 Februari 2010 | 07:02 WIB
Pemerintah menolak dilakukannya uji materi terhadap Undang Undang nomor 1 tahun 1965. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam opening statement-nya di depan majelis hakim dalam sidang ketiga uji materi UU tersebut, Kamis (4/2).
"Pemerintah memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dan menyatakan seluruh permohonan tidak diterima," ujar Suryadharma ketika membacakan pernyataannya.<>
Sebelum akhirnya sampai pada kesimpulan itu, Menteri Agama menanyakan dua hal esensial yang harus dijawab oleh pemohon. Pertama, apakah pemohon telah memilih dan menentukan agamanya. Kedua, apakah pemohon sudah melaksanakan kegiatan beragama tanpa gangguan.
"Dua pertanyaan itu penting dijawab untuk melihat kerugian konstitusional pemohon," kata Suryadharma.
Dari hasil penelusuran pemerintah ternyata hak bergama pemohon sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada halangan ketika mereka berkegiatan beragama.
Pemerintah juga membantah tentang alasan pemohon yang mengatakan bahwa UU penodaan agama itu dibuat karena kekuasaan presiden terlalu besar. UU ini ternyata sudah melalui proses legislative review. Sehingga UU ini sudah sesuai dengan atauran untuk menjadi sebuah Undang Undang.
Lalu tentang pernyataan bahwa UU itu dikeluarkan pada masa darurat. Pemerintah jelas menolak. Karena pada masa itu, Indonesia tidak dalam masa darurat. Kalaupun keadaan darurat itu benar-benar terjadi, UU tersebut dikeluarkan dengan pemikiran yang matang.
"Undang Undang ini masih diperlukan untuk menjaga keharmonisan. UU ini justru memberikan perlindungan dan kesempatan dalam melaksanakan ibadah," kata Suryadharma. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua