Akibat buruknya kondisi Kali Brantas menggugah agamawan untuk ikut bergerak mengupayakan perbaikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menfatwakan haram bagi pembuangan limbah industri dan domestik ke Kali Brantas tanpa pengolahan.
Fatwa tersebut diawali gerakan beberapa LSM di Surabaya yang menetapkan air dari Kali Surabaya, najis bagi umat Islam. Akibatnya, masyarakat menjadi resah atas penetapan dari LSM tersebut.<>
''Itu muncul di media sehingga masyarakat resah," kata KH Abdul Rahman Navis, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, usai menyampaikan materi Upaya Penyelamatan Sungai oleh Masyarakat, Kongres Nasional Kali Brantas, Kamis (17/6).
Menurut Rahman, resahnya msyarakat mendorong MUI bersikap. ''Masyarakat terlanjur amat resah. Maka MUI langsung melakukan kajian," ungkapnya.
MUI Jatim pun melakukan serangkaian kajian. ''UU No 23 tahun 1997 dan Permen 82 tahun 2001, jadi landasan hukum negaranya," katanya .
Selain itu, untuk mengetahui secara ilmiah, MUI juga mengkaji data kualitas air di PDAM Surabaya. Laporan dari LSM dan berbagai media pun menjadi landasan. ''Tentunya dari sumber Alquran dan Al Hadist," imbuh pria asli Madura ini.
Mengenai implementasi fatwa tersebut, Abdul mengatakan, secara kelembagaan, MUI tidak turun langsung. Sebab, itu merupakan kewenangan pemerintah. ''Kami sebatas merekomendasikan," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua