Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan senam yoga haram apabila di dalamnya ada melakukan ritual agama lain. Menurut Ketua Panitia Yaswirman, senam yoga yang melakukan ritual dan meditas dinyatakan haram, karena sudah menzalimi agama lain.
"Sebenarnya senam Yoga itu tidak terlalu diperdebatkan, karena dari awal sidang, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Yaqub sudah memberikan sinyal itu. Senam Yoga bisa halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja," jelasnya dalam sidang Pleno Ijtima' MUI di Aula Perguruan Diniyah Putri Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Senin (26/1).<>
Sementara yoga, menurut Yaswirman,memiliki unsur-unsur doa yang melibatkan kegiatan mirip ritual keagamaan tertentu. Hal inilah yang menajdikan alasan MUI mengeluarkan fatwa haram atas Yoga.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB dini hari ini menyatakan, sidang bisa halal, jika tujuan dari senam itu hanya untuk sekadar olah kebugaran tubuh saja. Perdebatan tentang fatwa rokok, golput, dan yoga kini sudah clear semuanya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua