Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras harus dikaji kembali, karena kurang tegas menetapkan lokasi penjualan Miras dan pengawasannya.
"Dalam Al-Qur'an kan sudah jelas Miras itu haram. Jadi, Pemkot harus tegas mengatur tentang penjualan Miras itu. Jangan sampai, dikios-kios boleh dijual Miras sehingga remaja mudah mengaksesnya," kata ketua bagian Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil usai Diskusi tentang Raperda Miras, kepada wartawan, Rabu (27/1).<>
Menurutnya, MUI mengumpulkan semua Ormas Islam untuk membahas Raperda Miras, namun yang terpenting pemerintah harus lebih tegas menertibkan Miras, terutama di kios-kios.
"Kalau pengawasannya lemah, meskipun Perda Miras sudah ada tidak akan efektif mencegah penyebaran miras di masyarakat," ujarnya. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
5
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
6
Khutbah Jumat: Membuka Jendela Dunia Melalui Budaya Membaca
Terkini
Lihat Semua