Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Miras harus dikaji kembali, karena kurang tegas menetapkan lokasi penjualan Miras dan pengawasannya.
"Dalam Al-Qur'an kan sudah jelas Miras itu haram. Jadi, Pemkot harus tegas mengatur tentang penjualan Miras itu. Jangan sampai, dikios-kios boleh dijual Miras sehingga remaja mudah mengaksesnya," kata ketua bagian Fatwa MUI Kota Bandung, Maftuh Kholil usai Diskusi tentang Raperda Miras, kepada wartawan, Rabu (27/1).<>
Menurutnya, MUI mengumpulkan semua Ormas Islam untuk membahas Raperda Miras, namun yang terpenting pemerintah harus lebih tegas menertibkan Miras, terutama di kios-kios.
"Kalau pengawasannya lemah, meskipun Perda Miras sudah ada tidak akan efektif mencegah penyebaran miras di masyarakat," ujarnya. (sam)
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
5
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua