MUI: Kerukunan Antar Umat Beragama Harus Diperkuat
NU Online · Selasa, 18 Januari 2011 | 10:32 WIB
Kerukunan umat beragama di Indonesia harus diperkuat melalui regulasi yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar kesepakatan.
"Sementara itu, kesepakatan antarmajelis agama sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM), tinggal ditingkatkan. Mari kita dukung," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Senin (17/1).<>
Ma`ruf menegaskan, regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang berlaku sekarang tidak bersifat diskriminatif karena disepakati oleh majelis agama dan berlaku untuk seluruh agama.
"Di sinilah umat beragama mesti mendudukkan dan menyamakan persepsi tentang kerukunan yang dimaksud," tutur kiai yang juga menjabat sebagai Mustasyar PBNU.
Dalam Islam, lanjut Ma`ruf, keberagaman agama adalah keniscayaan taaddud al-adyan, berbeda dengan pluralisme yang menganggap semua agama benar. Di samping itu, prinsip hidup berdampingan dan pola hubungan dengan non-Muslim perlu dipahami pula oleh agama lain agar tidak muncul kesan bahwa umat Islam intoleran.
Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Slamet Effendy Yusuf, mengatakan, semua agama dituntut menaati peraturan pendirian rumah ibadah sebagaimana termaktub dalam PBM. Sebab, PBM adalah hasil kesepakatan semua agama dan bukan aspirasi MUI semata.
Intoleransi, kata Slamet, juga tidak bisa dikaitkan dengan penolakan izin pendirian rumah ibadah. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua