MUI Pamekasan: Rayakan Hari Valentine Sama dengan Hura-hura
NU Online · Jumat, 12 Februari 2010 | 00:43 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengimbau umat Islam tidak merayakan hari Valentine, yang selama ini biasa dirayakan oleh sebagian warga di wilayah tersebut.
Larangan perayaan hari Valentine ini disampaikan Ketua MUI Cabang Pamekasan, KH Lailurrahman, Kamis (11/2), menyusul banyaknya penyalahgunaan tentang perayaan hari Valentine oleh kaum remaja dan pemuda."Di samping itu, hari Valentine bukan tradisi umat Islam," katanya<>
Ia menjelaskan, hidup dengan penuh rasa kasih sayang, dalam ajaran agama Islam sebenarnya diperintahkan oleh Allah SWT. Namun konotasi hari Valentine pada 14 Februari adalah kepada dewa-dewa. Sehingga perayaan hari Valentin bagi umat Islam, jelas masuk kategori menyimpang.
Oleh sebab itu, Ketua MUI Pamekasan KH Lailurrahman mengimbau, agar umat Islam tidak merayakan hari Valentine.
Kendatipun tidak menegaskan bahwa memperingati hari Valentine hukumnya haram, namun pengasuh pondok pesantren Ummul Qura Blumbungan ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang menjadikan pijakan perbuatan di luar aqidah Islam, maka perbuatan tersebut menyimpang dari nilai-nilai agama Islam.
"Merayakan hari Valentine itu kan juga sama dengan berhura-hura. Apalagi, misalnya digelar dengan melakukan perbuatan-perbuatan di luar batas kewajaran," kata Lailurrahman.
Ketua MUI Pamekasan KH Lailurrahman lebih lanjut menjelaskan, jika dirunut dari sejarahnya, maka keberadaan hari Valentine jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan Islam dan nilai-nilai budaya Islam.
"Wajar apabila MUI melarang pada pemuda Muslim merayakan hari Valentine tersebut," katanya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
3
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
6
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Terkini
Lihat Semua