MUI Pangkalpinang Juga Keluarkan Larangan Mengemis
NU Online · Ahad, 30 Agustus 2009 | 02:14 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang peminta-minta karena tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
"Sekecil apapun dan bentuk apapun pekerjaan lebih mulia daripada minta-minta yang tidak sesuai dengan konsep ajaran Islam dan Sunnah Rasul," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (29/8).<>
Ia mengatakan, perbuatan minta-minta itu tidak bisa dikatakan haram karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan memiliki ancaman dosa dari Allah SWT.
"Pengertian larangan dengan haram minta-minta berbeda, jika haram apabila dilakukan berdosa sementara apabila larangan dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah," ujarnya.
Orang-orang yang duafa dan anak yatim piatu dalam masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui pembayaran zakat.
"Mereka cukup membayar kewajiban zakat, baik zakat harta, zakat mal dan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan untuk membantu masyarakat miskin," ujarnya.
Menurut dia, apabila zakat ini dikelola secara benar dan umat Islam melaksanakan kewajiban zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan pengemis yang saat ini semakin meningkat. (ant/rif)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua