MUI Pangkalpinang Juga Keluarkan Larangan Mengemis
NU Online · Ahad, 30 Agustus 2009 | 02:14 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang peminta-minta karena tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
"Sekecil apapun dan bentuk apapun pekerjaan lebih mulia daripada minta-minta yang tidak sesuai dengan konsep ajaran Islam dan Sunnah Rasul," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (29/8).<>
Ia mengatakan, perbuatan minta-minta itu tidak bisa dikatakan haram karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan memiliki ancaman dosa dari Allah SWT.
"Pengertian larangan dengan haram minta-minta berbeda, jika haram apabila dilakukan berdosa sementara apabila larangan dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah," ujarnya.
Orang-orang yang duafa dan anak yatim piatu dalam masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui pembayaran zakat.
"Mereka cukup membayar kewajiban zakat, baik zakat harta, zakat mal dan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan untuk membantu masyarakat miskin," ujarnya.
Menurut dia, apabila zakat ini dikelola secara benar dan umat Islam melaksanakan kewajiban zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan pengemis yang saat ini semakin meningkat. (ant/rif)
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua