MUI: Pemerintah dan Aparat Jangan Bimbang Tindak Penoda Agama
NU Online Ā· Kamis, 22 April 2010 | 14:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Hal itu berarti pemerintah dan aparat memiliki landasan hukum lebih kuat untuk menindak pihak yang melakukan penodaan agama.
āāDengan dipertahankannya UU ini, pemerintah dan aparat jangan bimbang lagi untuk menindak penafsiran yang menyimpang (penoda agama),āā kata Kuasa Hukum MUI Lutfi Hakim di Jakarta, Senin (19/4).<>
Menurut Lutfi, tidak perlu lagi ada pro kontra terkait UU PPA karena telah diputuskan oleh MK untuk dipertahankan. Berbagai dalil pemohon yang menuntut pencabutan juga telah dipatahkan majelis hakim berdasarkan keterangan berbagai saksi dihadirkan dalam beberapa sidang. āāJadi, saya kira putusan MK ini sudah cukup baik,āā katanya.
Lutfi menyebutkan, putusan MK juga merupakan kemenangan seluruh umat beragama dan bukan hanya umat Islam. Hal itu karena UU PPA bisa menjadi pelindung bagi kemurnian ajaran semua agama. Hal itu terjadi karena regulasi itu menjadi landasan bagi upaya mencegah dan mengatasi berbagai tindak penyalahgunaan dan penodaan agama.
āāYang pasti ini adalah kemenangan umat beragama dan merupkana sinyal bagi mereka penganut aliran liberal untuk berhati-hati mengembangkan ideologinya di negara ini,āā ujarnya.
Mengenai revisi, Lutfi tidak memberikan komentar. Ia hanya menyebutkan revisi UU bukan menjadi domain kewenangan MK, tapi DPR. (ful)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua