Konferensi Cabang III Fatayat NU Mesir yang dilaksanakan di Pesanggrahan KPMJB pada Kamis (10/07) lalu menghasilkan sebuah keputusan penting, yaitu pergantian tongkat kepemimpinan dari Nikmatul Azizah kepada Nur Laila Kholilah.
Nur Laila Kholilah atau yang akrab dipanggil Ook yang meneruskan tongkat kepemimpinan Fatayat periode 2008-2010. Dia mengalahkan sembilan kandidat yang lain dengan perolehan suara sebanyak 19 pemilih.<> Demikian dilansir situs PCINU Mesir http://numesir.org/
Pada kesempatan itu pula, Ook dikukuhkan dan ditetapkan langsung oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Mesir dengan surat keputusan yang dibacakan langsung oleh Fadlolan Musyaffa', MA selaku Rais Syuriah dan didampingi oleh Aan Zainul Anwar selaku Wakil Sekretaris Tanfidziyah.
Dalam sambutannya setelah terpilih, Ook menyatakan akan berusaha mewujudkan Fatayat yang lebih dinamis dan lebih baik dari sebelumnya.
"Saya mohon doa kepada semuanya, semoga mampu mengemban amanat ini sehingga kedepan fatayat mampu lebih baik," jelas santriwati alumni Pesantren Maslakul Huda asuhan KH Sahal Mahfudz.
Sementara itu dalan arena Konferensi Cabang III Fatayat itu juga diadakannya berbagai perlombaan. Untuk usia anak-anak, panitia menyelenggarakan lomba mewarnai gambar dan peragaan busana. Sedangkan untuk dewasa panitia mengadakan lomba menulis kolom, lomba merias tanpa cermin, serta lomba tebak gambar dan gerak dengan bahasa Arab
Kegiatan tersebut dimaksud untuk menjalin silaturrahmi antara pembina Fatayat, anggota Fatayat secara keseluruhan, maupun kader-kader Fatayat yang akan meneruskan tongkat estafet perjuangan. Di samping itu, agenda ini juga bertujuan memperkenalkan Fatayat secara lebih dekat kepada halayak ramai. (aan)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua