Warta

Pak Ud Usulkan Islah Konsitusional

Ahad, 25 Desember 2005 | 13:06 WIB

Surabaya, NU Online
Tokoh senior NU KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) mengusulkan islah konstitusional untuk memecahkan konflik PKB, sedangkan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB versi Muktamar Surabaya Drs H Choirul Anam (Cak Anam) menyerahkan sepenuhnya kepada para kiai/ulama untuk persoalan islah itu.

"Islah yang dilakukan kiai Faqih dengan Gus Dur itu harus dilanjutkan dengan islah konstitusional atau  islah struktural antara Gus Dur (Ketua Dewan Syuro DPP PKB versi Muktamar Semarang) dengan Mbah Dur (KH Abdurrohman Chudlori, Ketua Dedwan Syuro DPP PKB versi Muktamar Surabaya," kata Pak Ud di Surabaya, Minggu.

<>

Menurut pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim itu, KH Abdullah Faqih (kiai Faqih yang merupakan orang yang disegani Gus Dur dan DPP PKB versi Muktamar Surabaya) dalam konteks islah dapat dipahami sebagai jembatan untuk mendorong percepatan islah antara Gus Dur dengan Mbah Dur.

"Hal yang sama juga jangan diserahkan kepada  Saifullah Yusuf yang tak memiliki jabatan struktural di DPP PKB, karena itu dia (Saifullah Yusuf) hendaknya memposisikan diri sebagai jembatan untuk islah di level Dewan Tanfidz antara Cak Anam dengan Muhaimin Iskandar," katanya.

Namun, kata putra pendiri NU Hadratussyeikh KH   Hasyim Asy’ari itu, islah konstitusional akan sulit terwujud jika tak diawali dengan orang-orang seperti kiai Faqih, apalagi kedua pihak yang bermasalah mematok syarat mutlak, sehingga kiai Faqih atau Saifullah Yusuf diharapkan dapat menghindarkan cara mutlak-mutlakan itu.

Secara terpisah, Cak Anam selaku Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB versi Muktamar Surabaya ketika  dikonfirmasi menyerahkan sepenuhnya persoalan islah kepada para kiai/ulama.

"Islah, tanyakan kiai-kiai saja. Awak cuma mlaku  (saya cuma menjalankan perintah kiai). Tanya Gus War (KH Anwar Iskandar, Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jatim). Semua itu ’kan ada aturannya," kata Cak Anam, singkat.

Menanggapi masalah islah, Gus War selaku Ketua  Dewan Syuro DPW PKB Jatim menyatakan islah hendaknya tetap berpegang pada dua prinsip yang digariskan para ulama/kiai yakni taat pada kasasi MA dan kembali kepada Muktamar Surabaya.

"Kalau islah yang diprakarsasi Saifullah Yusuf, saya kira tidak ada masalah, karena islah dalam Islam itu memang diwajibkan, namun harus ada tindaklanjut secara konstitusional, sehingga tidak ada pertemuan yang sifatnya personel saja," katanya.(ant/mkf)