Pasca pemilu legislatif, permohonan pengajuan cerai di Pengadilan Agama kota Bekasi meningkat. Diduga penyebab peningkatan tersebut disebabkan sejumlah caleg yang mendapatkan suara minim digugat cerai istrinya.
Hakim Pengadilan Agama kota Bekasi, Yayan Atmaja, Bekasi, Rabu (15/4), mengatakan ada kemungkinan sejumlah caleg yang gagal digugat cerai istrinya terkait kekecewaan dengan hasil perolehan suara suaminya, serta biaya yang dihabiskan selama sosialisasi dan kampanye.<>
"Secara spesifik baik menyangkut hubungan dan peristiwa hukum tidak disebutkan penyebab gugatan cerai karena gagal jadi anggota dewan, karena hal vulgar seperti itu tidak diungkap. Namun, dalam materi perkara biasanya baru terungkap pemicunya," ujar Yayan.
Ia mengaku agak heran dengan meningkatnya permintaan cerai tersebut. Bila ke depan permintaan cerai masih tetap meningkat kemungkinan ada kaitannya dengan kegagalan sejumlah caleg yang berdomisili di kota Bekasi. Rata-rata 18 kasus selama 3 hari terakhir. Padahal sebelumnya hanya di bawah 10 kasus per hari.
Majelis hakim, ujarnya, tetap akan memberikan saran dan upaya agar si penggugat lebih memilih berdamai. Tentunya, majelis akan melibatkan mediator baik dari hakim maupun pihak lain yang telah mengikuti uji mahkamah agung.
"Sesuai dengan pasal 82 Undang-undang no 7, hakim pengadilan agama berkewajiban untuk mendamaikan penggugat dengan tergugat agar bisa kembali hidup rukun. Ketentuan itu diperkuat dengan peraturan MA no 1 tahun 2008 dengan menunjuk mediasi dalam memberikan upaya maksimal dalam mencegah terjadinya perceraian," ujarnya.
Yayan menyarankan suami ataupun istri yang mencalonkan diri sebagai caleg, agar diterima kembali dengan baik apapun hasilnya. Patut dicatat, lanjutnya, hanya sebagian kecil saja dari caleg yang melenggang duduk sebagai anggota dewan.
"Pasangan suami istri jangan mudah kecewa dan melampiaskan bentuk kekecewaan itu dengan mengorbankan perkawinan. Cerai dibenarkan, namun patut diingat perbuatan itu dibenci Allah SWT," pungkasnya. (inl)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua