Nahdlatul Ulama (NU) tidak terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di semua wilayah di Indonesia. NU tetap berpegang pada garis Khittah 1926, sebagai organisasi sosial-keagaamaan dan tidak terlibat secara organisatoris dalam politik praktis.
āPilkada itu bukan urusan NU,ā kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (Kang Said), menjawab pertanyaan seorang mubaligh dalam Halaqah dan Rapat Pleno LDNU di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (14/6) lalu, yang menyoal kekalahan beberapa kader NU (Nahdliyin) yang berkompetisi dalam pilkada.<>
Kekalahan warga Nahdliyin dalam pentas pemilihan kepala daerah, dengan demikian, tidak bisa disebut sebagai kekalahan NU. Kekalahan tersebut murni karena kelemahan calon dalam mengorganisir kekuatan dengan baik.
Ketua PBNU KH Ahmadi Bagja pada kesempatan itu menyatakan, kasus kekalahan warga Nahdliyin di beberapa momen pilkada disebabkan mereka bersaing dengan para kader NU sendiri.
āProsesnya kan kader NU minta restu kepada seorang kiai untuk maju. Kemudian yang lainnya minta restu kepada kiai lainnya. Akhirnya mereka bertarung sendiri dan suara warga NU pecah,ā katanya.
Para calon tidak mau legowo menyilahkan calon lainnya maju dalam bursa dan terus berpacu meski secara perhitungan tidak begitu kuat.
Dalam Halaqoh LDNU yang dihadiri oleh ratusan muballigh NU itu, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi sebelumnya malah menilai pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat berdampak negatif bagi bangsa Indonesia.
āSetiap lima tahun tahun kita dihadapkan dengan 6 kali pemilihan umum. Ini adalah pemilu terbanyak di dunia. Jadi bangsa kita sepanjang tahun diaduk-aduk dengan urusan perebutan kekuasaan,ā katanya. (nam)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua