Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik putusan majelis Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Namun, Ormas Islam terbesar Indonesia itu menilai UU tersebut perlu diperbaiki agar memiliki rumusan isi lebih baik dan kian sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
āāUpaya perbaikan, revisi agar tercipta suatu perundang-undangan yang rumusannya lebh baik dan sesuai dengan perubahan pasal dalam UUD 1945 menyangkut hak asasi manusia,āā kata Ketua Bidang Non Litigasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Asrul Sani di Jakarta, Senin, (19/4).<>
Menurut Asrul, sikap NU adalah tetap mempertahankan UU PPA. Hal itu karena bila regulasi itu dicabut maka akan terjadi kekosongan hukum dalam menghadapi praktik penodaan agama. Kondisi ini bisa berujung pada terjadinya anarki massa yang tidak terima keyakinan mereka dilecehkan.
āāKarena itu, dari awal kita melihat masalah ini bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama tetap diperlukanā¦kalau tidak ada UU ini, mudharatnya lebih banyak,āā katanya.
Meski mempertahankan, Asrul berpendapat, terdapat beberapa kelemahan dalam UU PPA. Selain masalah HAM, UU tersebut juga memiliki kelemahan dalam bidang hukum seperti ketidakjelasan subyek hukum.
āāYang saya catat soal subyek hukum tidak jelas. Dari orang pindah ke organisasi. Yang jelas, ini perlu perbaikan,āā katanya. (ful)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua