Pemerintah Mesir memberi beasiswa kepada 120 mahasiswa baru Indonesia untuk kuliah di berbagai universitas di negara tersebut dalam tahun akademi 2009/2010.
"Calon mahasiswa Indonesia penerima beasiswa itu sedang dalam proses pemberangkatan ke Mesir," kata Dutabesar Mesir untuk Indonesia, Ahmed El-Kewaisny, di Jakarta, Rabu (15/7).<>
Ahmed menjelaskan, penerima beasiswa tersebut terdiri atas 90 mahasiswa program S-1 di Universitas Al-Azhar, lima mahasiswa program S-2 Al-Azhar, lima pelajar untuk program tingkat menengah atas (Ma’had Al-Azhar), serta 10 mahasiswa lain pada program pendidikan umum seperti, kedokteran, teknik, dan pertanian di berbagai universitas di negeri tersebut.
Menurut dia, syarat penerimaan mahasiswa baru Indonesia di Al-Azhar adalah menghafal tiga Juz Alquran, mengetahui bahasa Arab lisan dan tulisan, salinan ijazah yang disamakan di Al-Azhar dan disahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat kelakuan baik dari kepolisian, serta lulus ujian di Kedutaan Besar Mesir di Jakarta.
"Penerimaan dan pemberangkatan mahasiswa baru tersebut merupakan kerjasama Kedutaan besar Mesir dengan Departemen Agama Indonesia," kata Ahmed.
Disebutkannya, mahasiswa penerima beasiswa itu berasal dari berbagai pesantren di Indonesia seperti, Al-Khairaat di Palu (Sulawesi Tengah), Darun Najah Jakarta, serta Pesantren Modern Gontor di Jawa Timur.
Saat ini, kata dia, jumlah mahasiswa Indonesia kuliah di Mesir tercatat mencapai 7.000 orang, dan tergolong paling banyak dibandingkan dengan mahasiswa asal negara lain sahabat Mesir. Sebagian besar mahasiswa kuliah di Al-Azhar di samping perguruan tinggi lain seperti Universitas Kairo, Universitas Ain Shams, dan Universitas Helwan. (ant/mad)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua