PKB Jamin Suara Terbanyak untuk Pengganti Muhaimin
NU Online · Rabu, 21 Oktober 2009 | 00:59 WIB
Ketua FPKB di DPR Marwan Ja'far mengatakan penggantian anggota DPR yang terpilih menjadi menteri, bukanlah persoalan sulit. Marwan berjanji, partainya tetap akan mengedepankan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2009 sebagai pengganti anggotanya yang menjadi menteri.
''Otomatis diganti. Namun tentu saja ada proses yang harus ditempuh. Termasuk pemrosesan penggantian antar waktu melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tetap suara terbanyak, sekalipun UU memberikan kewenangan penuh kepada partai untuk menentukan penggantian semacam ini,'' kata Marwan, Selasa (20/10).<>
Dalam bursa calon menteri, dua kader PKB dipanggil ke Cikeas. Salah satunya adalah Muhaimin Iskandar yang kembali terpilih menjadi anggota DPR. Satu kader lagi, Helmi Faisal Zaini adalah Wasekjen PKB yang dalam tak berhasil lolos kembali ke senayan pada Pemilu Legislatif 2009.
Mekanisme penggantian anggota DPR di tengah masa jabatan, kerap disebut sebagai mekanisme penggantian antar waktu. Aturan soal mekanisme ini termuat pada pasal 65 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tetapi, pasal itu tidak memberikan aturan apapun soal siapa yang berhak mengisi kursi itu, alias menyerahkannya pada mekanisme internal partai politik. Pasal tersebut hanya menyatakan penggantian antar waktu ditetapkan oleh Keputusan Presiden. (min)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Hari Ke-22 Operasional, Tim SAR Temukan 2 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
Terkini
Lihat Semua