Polisi Minta Saksi Ahli Terkait "Surga Eden"
NU Online · Sabtu, 16 Januari 2010 | 01:47 WIB
Kepolisian Daerah Jawa (Polda Jabar) akan meminta keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (Depag) terkait dugaan aliran sesat di kabupaten Cirebon yang bernama "Surga Eden".
Kabid Humas Polda Jabar Dade Achmad di Bandung, menuturkan, pihak kepolisian memerlukan keterangan dari MUI dan Depag untuk memperoleh keterangan terkait penyimpangan agama, Jum'at (15/1).<>
"Perlunya saksi ahli tersebut untuk memastikan apakah nanti kasus ini ada indikasi penodaan agama," paparnya. Hingga kini, Dade memaparkan, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Pimpinan Surga Eden, AT, Istrinya End dan Pembantunya Ros.
Sementara seorang pria yang mengaku Jibril yakni IJ, Polisi baru menetapkan sebagai saksi. Menurut Dade, AT dijerat dengan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara dua tersangka lainya dikenai pasal 55 dan 56 KUHPidana karena turut serta membantu kejahatan.
"Dari keterangan saksi yang diperiksa kepolisian seperti korban, pengikut mengakui adanya perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.Sebelumnya, Polda Jabar, menggerebek markas yang diduga dijadikan aliran sesat Surga Eden di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Kamis, (14/1) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamanakan 13 orang dan hingga kini diperiksa di Mapolda Jabar. Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti buku panduan Surga Eden, satu kitab injil, foto-foto bugil pengikut dan tiga roll negatif film. (min)
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua