Parta Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan akreditasi terhadap sejumlah lembaga survei di Indonesia.
Alasan dukungan PPP terhadap langkah KPU ini adalah demi menciptakan iklim kondusif dalam pemilu 2009 nanti. Demikian dinyatakan Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefudin, di Jakarta, Senin (21/12).<>
Lebih lanjut, Lukman menyatakan, kewenangan KPU untuk mengakreditasi lembaga survei sudah tertuang dalam Undang-Undang KPU Nomor 10.
"Dalam undang-undang itu dijelaskan kalau KPU mempunyai kewenangan untuk mengatur lembaga survei," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta.
Menurutnya, KPU harus mengetahui metodologi lembaga tersebut dalam melakukan jajak pendapat. Selain itu, lanjut dia, lembaga tersebut juga harus memiliki data yang jelas dan transparansi dana.
"Langkah ini ada baiknya. Objektivitas harus tetap dikedepankan dan lembaga survei jangan kebakaran jenggot dengan langkah ini, karena masyarakat harus tahu," pungkasnya. (inl/min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua