Program Kajian Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Kiswah) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang sebelumnya dirancang pelaksanaannya selama Ramadhan ini diubah jadwalnya hanya pada setiap Sabtu.
Perubahan dilakukan menyusul banyaknya peminat, sehingga pihak panitia pelaksana terpaksa harus menyusun ulang serta mengubah jadwal kembali sesuai kebutuhan. Harapannya, kajian yang telah dirancang selama 15 kali pertemuan tersebut, dapat lebih sempurna.<>
“Karena banyak permintaan, akhirnya jadwal pelaksanaan Kiswah berubah menjadi setiap hari Sabtu. Dan, tetap dilaksanakan selama 15 kali pertemuan,” terang Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Abdurrahman Nafis, di Surabaya, Rabu (10/9) kemarin.
Menurutnya, kajian tersebut sangat penting diikuti semua pengurus NU, baik dari lajnah dan badan otonom, sebagai bekal dan pedoman. Pasalnya, materi yang disajikan berhubungan dengan ajaran Aswaja yang selama ini menjadi pegangan warga NU.
“Kajian ini bertujuan membekali pengurus NU yang baru dengan ajaran Aswaja dari berbagai aspeknya dan untuk menyatukan visi ke-NU-an. Apalagi, pengurus NU terdiri dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan pengalaman yang berbeda,” ungkapnya.
Meski terbuka untuk umum, namun pengurus inti PWNU Jatim wajib mengikuti kajian tersebut. Karena, kajian seperti itu juga dinilai cukup penting untuk mengukur keseriusan dan komitmen pengurus terhadap kepengurusan NU ke depan.
Sebelumnya, Kiswah digelar di ruang Salsabila, kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Surabaya. Dihadiri beberapa narasumber dari jajaran Syuriyah PWNU Jatim dan para cendekiawan NU. (dtm)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
3
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
6
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua