Jakarta, NU Online
Penempatan TKI ke Saudi Arabia sudah terhenti lima bulan, yakni sejak Maret 2005 dan berdampak pada terhentinya penempatan 100.000 TKI dalam kurun waktu tersebut.
Konsultan hukum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Fahmi Bachmid di Jakarta, Minggu, mengatakan kondisi itu menunjukkan Depnakertrans tidak bisa mengantisipasi dampak dari kebijakan yang dibuatnya sendiri.
<>Indonesia sebelumnya rata-rata menempatkan 15.000-20.000 TKI perbulan ke Saudi artinya selama lima bulan terjadi 75.000-100.000 peluang kerja yang hilang.
"Program penempatan TKI yang seharusnya menjadi solusi mengatasi pengangguran tetapi justeru sebaliknya menambah deret pengangguran baru dengan terhentinya kegiatan sekitar 145 PJTKI beserta pekerjanya yang menempatkan TKI ke Saudi," kata Fahmi.
Dia menjelaskannya, penghentian penempatan TKI ke Saudi merupakan kebijakan sepihak pejabat Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Kebijakan itu semula bertujuan untuk membenahi sejumlah persyaratan perjanjian kerja (PK), tetapi agaknya pembahasan PK baru usulan Depnakertrans berlarut-larut.
Hingga kini pemerintah Saudi dikabarkan enggan mengeluarkan visa baru bagi TKI. Sehingga, meskipun Depnakertrans memroses dan merekomendasi penempatan TKI ke Saudi tetapi TKI tidak bisa ditempatkan karena tidak adanya ijin kerja baru dari Saudi.
Fahmi melihat kondisi demikian disebabkan Ditjen PPTKLN Depnakertrans tidak bisa mengantisipasi kebijakan yang dikeluarkannya sendiri. "Kini kebijakan tersebut merugikan TKI dan PJTKI dan departemen terkesan lepas tangan," katanya.
Dia mengimbau Depnakertrans agar proaktif melakukan pendekatan dengan pemerintah Saudi agar kasus penghentian penempatan TKI ke Taiwan yang terhenti sekitar dua tahun tidak terulang.
Kini diinformasikan penempatan TKI ke Kuwait menjadi berlebihan karena terjadi penumpukan penempatan TKI ke negara tersebut. Dampaknya pada gaji dan posisi tawar TKI yang sebagian besar perempuan menjadi rendah. Kondisi yang sama juga terjadi pada penempatan TKI ke Uni Emirat Arab (UEA).(ant/mkf)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua