Suryadharma Ali: Kawin Siri Sah
NU Online · Sabtu, 20 Februari 2010 | 06:50 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kawin siri adalah sah menurut hukum Islam. Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/2) kemarin.
“Yang namanya kawin siri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi,” tegas Suryadharma Ali seraya menambahkan yang disampaikan merupakan pendapat pribadinya, bukan sebagai Menteri Agama.<>
Dikatakan Suryadharma, dalam terminologi fikih, tidak ada istilah kawin siri. Kawin siri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun status hukumnya tetap sah secara agama.
“Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah,tapi pelakunya yang salah,” tegas Suryadharma.
Ia memberikan gambaran demikian, “Mobil diproduksi untuk keselamatan penumpangnya adalah bertransportasi. Namun jika kemudian mobil itu digunakan untuk transaski narkoba, membununuh orang dan lainnya, yang salah pabrik mobilnya atau pemilik mobil. Nah itu sama dengan itu,” tandasnya.
Diakui Menag bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah siri, poligami, kawin kontrak dan beberapa persoalan terkait lainnya dalam suatu Undang-Undang.
“Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena khan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept,” tegas Menag. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
2
Khutbah Jumat: Menjadi Teladan yang Dikenang Sepanjang Zaman
3
Amerika Serikat dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Selama Dua Pekan
4
Khutbah Jumat: Makna dan Keutamaan Membaca Basmalah
5
Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI Asal Aceh Wafat, PWNU Aceh Tegaskan Warisan Keikhlasan
6
Putri Bung Hatta Sebut Andrie Yunus Manifestasi dari Cita-Cita Manusia Merdeka
Terkini
Lihat Semua